ilustrasi korupsi (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Rangkaian perkara tersebut bermula pada 20 Juli 2025. Kholizol dan Raga bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi Anggoro Haryadi serta Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.
Dalam pertemuan tersebut, Kholizol diduga meminta perusahaan mengikuti proses lelang proyek irigasi Air Lemutu. Kholizol juga disebut meminta agar penyediaan material dan tenaga kerja untuk proyek berasal dari pihaknya dengan alasan pekerjaan tersebut berada di daerah pemilihannya.
PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.
Sehari setelah kontrak diteken, Kholizol disebut meminta Anggoro mencarikan mobil Toyota Alphard. Mobil tersebut kemudian dibeli seharga Rp540 juta dan diantar ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.
Selain kendaraan, JPU mengungkap adanya aliran uang Rp1,6 miliar yang berkaitan dengan uang muka proyek. Atas permintaan Raga, uang tersebut awalnya ditransfer ke rekening miliknya. Dana kemudian dipindahkan ke rekening Kholizol dalam dua transaksi.
Sebanyak Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Sumsel Babel, sedangkan Rp600 juta lainnya dikirim ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol. Proyek tersebut kemudian mengalami pemutusan kontrak pada 31 Desember 2025.
Perkara Kholizol dan Raga diproses dalam berkas terpisah. Namun, dalam dakwaan JPU, keduanya disebut memiliki peran dalam rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.