Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Divonis 4 Tahun Penjara Korupsi Irigasi
Sidang putusan kasus Tipikor anggota DPRD Muara Enim dan anaknya di PN Tipikor Palembang (Dok: IDN Times)
  • PN Tipikor Palembang memvonis Kholizol Tamhullis dan putranya, Raga Alan Sakti, masing-masing empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

  • Kholizol juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,6 miliar atau tambahan pidana 1 tahun 2 bulan; vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa lima tahun.

  • Kasus terkait proyek irigasi Ataran Air Lemutu senilai Rp7,16 miliar, dengan dakwaan penerimaan Rp1,6 miliar dan Toyota Alphard Rp540 juta dari kontraktor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti, dalam perkara korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim.

Putusan terhadap ayah dan anak tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Palembang, Senin (21/9/2026), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idil Amin.

Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

1. Kholizol dan Raga sama-sama divonis 4 tahun

Anggota DPRD Muara Enim kena OTT bareng anak (Dok. Kejati Sumsel)

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Kholizol dan Raga. Keduanya juga dikenakan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Namun, terdapat perbedaan hukuman tambahan antara keduanya.

Kholizol diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, Kholizol harus menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 2 bulan.

2. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Anggota DPRD Muara Enim kena OTT bareng anak (Dok. Kejati Sumsel)

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Kholizol dan Raga masing-masing dihukum lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Atas putusan tersebut, baik Kholizol dan Raga melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.

3. Proyek Irigasi senilai Rp7,16 Miliar

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Nohe Pereira)

Perkara ini berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025. Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp7,16 miliar.

Dalam dakwaan JPU, Kholizol yang saat itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2024–2029 disebut memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan bersama Raga.

Keduanya disebut menerima uang Rp1,6 miliar serta satu unit Toyota Alphard warna putih tahun 2017 dengan nilai Rp540 juta dari kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.

4. Berawal dari pertemuan di rumah makan

ilustrasi korupsi (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Rangkaian perkara tersebut bermula pada 20 Juli 2025. Kholizol dan Raga bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi Anggoro Haryadi serta Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.

Dalam pertemuan tersebut, Kholizol diduga meminta perusahaan mengikuti proses lelang proyek irigasi Air Lemutu. Kholizol juga disebut meminta agar penyediaan material dan tenaga kerja untuk proyek berasal dari pihaknya dengan alasan pekerjaan tersebut berada di daerah pemilihannya.

PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025.

Sehari setelah kontrak diteken, Kholizol disebut meminta Anggoro mencarikan mobil Toyota Alphard. Mobil tersebut kemudian dibeli seharga Rp540 juta dan diantar ke rumah Kholizol pada 2 September 2025.

Selain kendaraan, JPU mengungkap adanya aliran uang Rp1,6 miliar yang berkaitan dengan uang muka proyek. Atas permintaan Raga, uang tersebut awalnya ditransfer ke rekening miliknya. Dana kemudian dipindahkan ke rekening Kholizol dalam dua transaksi.

Sebanyak Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Sumsel Babel, sedangkan Rp600 juta lainnya dikirim ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol. Proyek tersebut kemudian mengalami pemutusan kontrak pada 31 Desember 2025.

Perkara Kholizol dan Raga diproses dalam berkas terpisah. Namun, dalam dakwaan JPU, keduanya disebut memiliki peran dalam rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article