Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UMP Sumbar Naik 6,5 Persen, Ekonom: Rawan PHK Massal

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Intinya sih...
  • Kenaikan UMP berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat dan daya beli, serta membuka peluang usaha baru.
  • Kenaikan UMP juga dapat menyulitkan perusahaan membayar gaji karyawan dan memicu inflasi yang tinggi.
  • Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp2.994.193 melalui Surat Keputusan Gubernur.

Padang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia dinilai akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Bukan hanya dampak positif, tetapi juga dinilai akan memunculkan dampak negatif kedepannya terhadap masyarakat.

Ekonom dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Muhammad Deni Putra saat dihubungi IDN Times, Rabu (11/12/2024) mengungkapkan, beberapa hal yang akan terjadi kedepannya dengan kenaikan UMP tersebut.

1. Dampak positif kenaikan UMP

Dosen Ekonomi UIN Mahmud Yunus, Muhammad Deni Putra (Foto: Dok Muhammad Deni Putra)

Deni mengungkapkan, kenaikan UMP akan memiliki dampak positif bagi perekonomian masyarakat kedepannya.

"Dari beberapa teori, kenaikan UMP akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan akan meningkatkan daya beli masyarakat juga," katanya.

Menurutnya, dengan naiknya upah yang dibayarkan pada Januari 2025 mendatang, akan berdampak terhadap konsumsi barang dan jasa.

"Dengan adanya dampak terhadap daya beli tersebut, sehingga nantinya akan berdampak terhadap sektor produksi yang memungkinkan terbukanya peluang usaha bagi masyarakat, bahkan bisa mengurangi angka pengangguran," katanya.

2. Dampak negatif kenaikan UMP

Ilustrasi pekerja (Foto: IDN Times)

Meskipun dinilai memiliki dampak positif, menurut Deni, kenaikan UMP juga akan berdampak negatif terhadap perekonomian kedepannya.

"Tentunya dengan kenaikan UMP ini, perusahaan yang mempekerjakan orang akan kesulitan untuk membayar gaji karyawan, bahkan bisa saja terjadi PHK massal," katanya.

Selain itu, menurut Deni kenaikan UMP tersebut nantinya juga akan berdampak terhadap inflasi yang diperkirakan akan melejit.

"Dengan biaya upah yang tinggi, tentunya akan berdampak juga terhadap harga barang dan jasa yang akan berdampak terhadap inflasi," katanya.

3. Kenaikan UMP di Sumatra Barat

Ilustrasi pekerja (Foto: IDN Times)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan nomor 562-840-2024 tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dalam SK tersebut dituliskan bahwa nominal upah yang harus dibayarkan oleh setiap perusahaan untuk karyawannya sebesar Rp2.994.193.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us