Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelecehan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap dua orang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Babat Toman dan Sungai Lilin. Kasus pencabulan pertama terjadi di wilayah Babat Toman pada 9 Juli 2021 lalu.

Tersangka SLM (22) diketahui mencabuli korban IFM (12) di rumahnya. Peristiwa ini pun baru terungkap dan dilaporkan ke Polres Muba dua bulan setelahnya atau pada September 2021 lalu.

"Tersangka ini langsung melarikan diri usai melakukan perbuatannya. Setelah buron tiga bulan, akhirnya kita tangkap di dalam bus saat akan berpindah dari Pangkal Pinang ke Toboali, Bangka Selatan," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah, Sabtu (25/12/2021).

1. Ajak anak di bawah umur nonton film porno

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Tersangka SLM melihat korban tengah bermain di bawah pohon sendirian di depan rumah. Niatnya pun muncul dan memanggil korban masuk ke rumahnya. Pria beristri tersebut menyuguhkan film porno kepada korban. Karena sudah tak bisa membendung nafsunya, korban pun diperkosa di dalam rumah.

"Korban diajak nonton porno terlebih dahulu, setelah itu baru diperkosa," jelas dia.

Tersangka mengancam korban agar tidak berteriak atau menceritakan pemerkosaan itu. "Tersangka bilang jika korban bercerita maka keduanya akan ditangkap polisi," ancam bapak dua anak tersebut.

2. Gadis di bawah umur diperkosa setelah kenalan di Facebook

Editorial Team

Tonton lebih seru di