Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap dua orang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Babat Toman dan Sungai Lilin. Kasus pencabulan pertama terjadi di wilayah Babat Toman pada 9 Juli 2021 lalu.
Tersangka SLM (22) diketahui mencabuli korban IFM (12) di rumahnya. Peristiwa ini pun baru terungkap dan dilaporkan ke Polres Muba dua bulan setelahnya atau pada September 2021 lalu.
"Tersangka ini langsung melarikan diri usai melakukan perbuatannya. Setelah buron tiga bulan, akhirnya kita tangkap di dalam bus saat akan berpindah dari Pangkal Pinang ke Toboali, Bangka Selatan," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah, Sabtu (25/12/2021).