Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang memvonis seorang perwira polisi dalam kasus penelantaran istri dan anak. Terdakwa Iptu Hartam Jalidin terbukti bersalah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, dan dipidana 1 tahun dan 5 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, Selasa (13/12/2022).