Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum korban kekerasan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Preki Adiatmo, melaporkan kampus tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel). Pihak kampus dilaporkan karena diduga telah melanggar administrasi.

Menurut Preki, dugaan pelanggaran terjadi karena UIN sebagai lembaga pendidikan, tidak melakukan pengawasan kegiatan Diksar UKMK Penelitian dan Pengembangan (Litbang).

"Ada enam poin yang kami sampaikan ke Ombudsman, di antaranya meminta Ombudsman RI mengantensi pihak Kementerian Agama RI agar mengambil tindakan. Kami juga meminta ketegasan kampus agar korban dapat dilindungi sampai dengan kuliahnya selesai," ungkap Preki, Selasa (11/10/2022).

1. Kuasa hukum korban minta investigasi dibuka ke publik

Foto korban memegang surat pernyataan diminta mengakui telah menyebar hoaks (Dok: Istimewa)

Pihak korban pun meminta UIN Raden Fatah membuka hasil investigasi internal kepada publik. Menurutnya, pernyataan UIN tersebut telah diperiksa 10 orang terduga pelaku, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hasil investigasi internal tersebut.

"Kami juga meminta agar hasil investigasi dari UIN dibuka secara langsung," ungkap dia.

2. Ombudsman akan periksa lebih dulu laporan yang masuk

Editorial Team

Tonton lebih seru di