Palembang, IDN Times - Kuasa hukum korban kekerasan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Preki Adiatmo, melaporkan kampus tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel). Pihak kampus dilaporkan karena diduga telah melanggar administrasi.
Menurut Preki, dugaan pelanggaran terjadi karena UIN sebagai lembaga pendidikan, tidak melakukan pengawasan kegiatan Diksar UKMK Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
"Ada enam poin yang kami sampaikan ke Ombudsman, di antaranya meminta Ombudsman RI mengantensi pihak Kementerian Agama RI agar mengambil tindakan. Kami juga meminta ketegasan kampus agar korban dapat dilindungi sampai dengan kuliahnya selesai," ungkap Preki, Selasa (11/10/2022).