Mahasiswa UIN Raden Fatah Korban Kekerasan Melapor ke Ombudsman

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum korban kekerasan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Preki Adiatmo, melaporkan kampus tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel). Pihak kampus dilaporkan karena diduga telah melanggar administrasi.
Menurut Preki, dugaan pelanggaran terjadi karena UIN sebagai lembaga pendidikan, tidak melakukan pengawasan kegiatan Diksar UKMK Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
"Ada enam poin yang kami sampaikan ke Ombudsman, di antaranya meminta Ombudsman RI mengantensi pihak Kementerian Agama RI agar mengambil tindakan. Kami juga meminta ketegasan kampus agar korban dapat dilindungi sampai dengan kuliahnya selesai," ungkap Preki, Selasa (11/10/2022).
1. Kuasa hukum korban minta investigasi dibuka ke publik
Pihak korban pun meminta UIN Raden Fatah membuka hasil investigasi internal kepada publik. Menurutnya, pernyataan UIN tersebut telah diperiksa 10 orang terduga pelaku, namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hasil investigasi internal tersebut.
"Kami juga meminta agar hasil investigasi dari UIN dibuka secara langsung," ungkap dia.