UIN Raden Fatah Kaget Kekerasan Seksual Mencuat Usai Beasiswa Dicabut
Korban melanggar aturan sebelum kasusnya viral
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Biro AAKK Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Jumari Iswadi, angkat bicara perihal pencabutan beasiswa bidikmisi yang diterima RS (19), korban dugaan pelecehan seksual di asrama kampus.
Ia membantah pencabutan beasiswa tidak berhubungan dengan kasus yang menimpa korban, melainkan pelanggaran prosedur yang dilakukan mahasiswa.
"RS merupakan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia tidak melakukan sesuai prosedur penerima KIP, salah satunya wajib tinggal di asrama," ungkap Jumari, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: UIN Raden Fatah Angkat Bicara Soal Dugaan Kasus Pelecehan di Asrama
Baca Juga: Komnas Perempuan: Banyak Lansia Alami Kekerasan Fisik hingga Seksual
1. Korban mengakui sudah tinggalkan asrama
Pihak kampus sudah melayangkan surat teguran kepada RS terkait pelanggaran tersebut. Teguran itu bukan hanya sekali dikeluarkan, namun beberapa kali dilayangkan kepada korban
"Jadi kebetulan kita panggil, ada aduan, anak ini tidak pernah mengikuti kegiatan dan meninggalkan asrama tanpa izin. Kan, munculnya kasus pelecehan ini setelah kita keluarkan dari peserta KIP," ungkap Jumari.
Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan di Asrama Kampus Dicabut