Ada Lubang Tambang Emas Liar di Hutan Lindung Pagar Alam

Alat penambangan ditemukan di lubang sepanjang ratusan meter

Pagar Alam, IDN Times - Bekas galian tambang ilegal ditemukan Satuan Polisi Hutan di kawasan hutan lindung Bukit Rimba Candi, Kota Pagar Alam. Lubang yang ditinggalkan penambang ilegal tersebut digunakan untuk menambang emas. Kepala Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah X Dempo, Heri Mulyono menuturkan, timnya telah memetakan lokasi tambang ilegal tersebut.

"Bulan lalu kami mendapat laporan ada penambang liar di kawasan hutan Rimba Candi. Saat kami tiba di lokasi hanya ditemukan bekas lubang dan beberapa peralatan milik para penambang liar," ungkap Heri, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Penambang Emas Liar Curi Kesempatan Saat Sungai Rawas Keruh

1. Lubang tambang sepanjang puluhan meter

Ada Lubang Tambang Emas Liar di Hutan Lindung Pagar AlamKawasan tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Rimba Candi Pagar Alam (Dok: istimewa)

Heri menduga seluruh peralatan ditinggalkan di lokasi karena mengetahui aktivitasnya terendus. Polisi hutan juga menemukan ada bekas lubang galian tambang sekitar 1,5 meter dengan panjang puluhan meter di dinding tebing pinggir aliran sungai.

"Kita menemukan beberapa alat permesinan seperti gerinda dan bor listrik serta papan kayu, nampaknya sengaja ditinggal karena para pelakunya takut ketahuan dan ditangkap petugas," jelas dia.

Baca Juga: Juarsah Eks Bupati Muara Enim Cicil Uang Korupsi Rp1,6 Miliar

2. Ditemukan batuan Pirit di kawasan tersebut

Ada Lubang Tambang Emas Liar di Hutan Lindung Pagar AlamIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Heri, aktivitas tambang ilegal di hutan lindung dipicu legenda tentang emas di kawasan tersebut. Ditambah jenis batuan Pirit yang sebagai indikator suatu wilayah memiliki kandungan emas ikut ditemukan.

"Dari batuan jenis Pirit yang kami bawa dari lokasi bekas tambang itu memang menunjukkan adanya kandungan emas, dan kami duga itulah penyebab maraknya penambangan luar," jelas dia.

3. Masuk kawasan hutan lindung tanpa izin sebagai perbuatan ilegal

Ada Lubang Tambang Emas Liar di Hutan Lindung Pagar AlamGunung Dempo (Instagram.com/septianeffendi)

KPH X Dempo akan bekerja sama dengan TNI/Polri untuk merazia rutin kawasan hutan lindung, demi mengantisipasi maraknya penambangan ilegal emas di sana. Pihaknya mengingatkan masyarakat bahwa beraktivitas di kawasan hutan lindung harus memiliki izin.

"Sesuai aturan dilarang melakukan aktivitas apapun di kawasan hutan lindung tanpa izin. Kami menghimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika melihat atau mendengar, apalagi menemukan aktivitas yang dirasa mencurigakan," tutup dia.

Baca Juga: Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan di Asrama Kampus Dicabut  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya