Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun dan Kembalikan Rp3,1 Miliar
Jaksa juga menuntut Bupati Muara Enim non aktif ini dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Roy Riyadi, menuntut Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan subsider enam bulan penjara, pada sidang kasus korupsi yang digelar melalui sidang virtual, Selasa (21/4).
Jaksa KPK juga meminta hakim mendakwa Ahmad Yani mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara Rp3,1 miliar. Apalagi Yani terbukti mengetahui, bahkan merestui pengerjaan 16 proyek jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), yang berasal dari dana aspirasi DPRD tahun 2019.
"Secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dari hasil persidangan terdakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang tahun 2001. Kalau terdakwa tidak membayar akan disita melalui aset, dan jika aset tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah satu tahun," ujar Roy Riyadi.
Tuntutan diberikan berdasarkan pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.
1. Yani diketahui menerima uang suap Rp3,1 miliar
Dari tuntutan terdakwa, Ahmad Yani dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Ia dianggap selalu membantah fakta dan bukti persidangan yang telah dipaparkan, dan dikonfirmasi dari terdakwa lain serta saksi yang ada.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak terbuka dalam membantu negara mengungkap kasus korupsi yang terjadi," jelas dia.
Yani diketahui sengaja meminta kepada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen di awal pengerjaan.
"Yani telah menerima uang Rp3,1 miliar atau fee 10 persen di awal. Dirinya juga sudah menerima tanah di Muara Enim seharga Rp1,250 miliar, dan dua mobil yakni SUV Lexus berwarna hitam serta pick up Tata Xenon HD jenis single cabin warna putih. Mobil dan tanah sudah disita oleh KPK," ujar Roy Riyadi.