TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada 2024, Segini Jumlah Pemilih Tetap di Sumbar

KPU telah mengeluarkan DPT untuk Pilkada 2024

Rapat Pleno KPU Sumbar (Foto: KPU Sumbar)

Intinya Sih...

  • KPU Sumatera Barat menetapkan DPT untuk Pilkada 2024
  • Sebanyak 4.103.084 pemilih terdaftar, dengan 2.032.676 laki-laki dan 2.070.408 perempuan
  • Pemilih akan menggunakan hak pilihnya di 10.846 TPS di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan DPT tersebut diumumkan dalam rapat pleno dilaksanakan, Minggu (22/09/2024) di Kota Padang. Jutaan pemilih sudah terdaftar untuk menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.

Baca Juga: Besok, Calon Gubernur Sumbar Pilih Nomor Urut

1. Jumlah DPT Sumbar

KPU Sumatera Barat menetapkan jumlah DPT akan menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024 mendatang. KPU Sumatera Barat mencatat sebanyak 4.103.084 orang pemilih dalam DPT yang akan melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya.

"Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 2.032.676 dan pemilih perempuan sebanyak 2.070.408," kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2024).

Ia menjelaskan, para pemilih tersebut akan menyalurkan hak pilihnya di 10.846 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebut di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

2. Sudah lalui tahapan

Ia mengatakan, pleno rekap DPT yang telah dilakukan itu sejalan dengan telah dilakukan rapat pleno rekap DPT KPU Kabupaten/Kota di Sumbar.

"Rekap DPT tingkat Sumbar ini telah melakukan serangkaian tahapan termasuk tanggapan masyarakat hingga rapat pleno di tingkat KPU kabupaten dan kota," katanya.

3. Telah lakukan pengecekan

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu telah melakukan pengecekan ke sejumlah kabupaten/kota, dimana secara terpusat telah mendapatkan lampiran data pemilih dari Kemendagri.

"Penetapan DPT dilakukan setelah sebelumnya KPU kabupaten dan kota secara bergantian menyampaikan hasil keputusan rapat pleno penetapan DPT untuk pilkada dimasing-masing kabupaten kota. Hasil inilah yang direkap KPU Sumbar untuk ditetapkan menjadi DPT Pilkada Sumbar" katanya.

Baca Juga: Alasan Polda Sumbar Belum Ungkap Autopsi Nia Gadis Penjual Gorengan

Writer

Halbert Caniago

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya