Zona Hijau COVID-19, Sawahlunto Bakal Salat Id Berjamaah
Pemkot Sawahlunto akan menguji 1.600 sampel untuk memastikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Kota Sawahlunto berencana melaksanakan salat Id berjamaah, meski Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wacana itu muncul karena daerah tersebut belum ada penyebaran COVID-19.
"Informasi dari Wali Kota Sawahlunto, 80 persen masjid di sana sudah menggelar salat Jumat. Rencananya juga akan diselenggarakan salat Idulfitri. Ini karena daerahnya bebas COVID-19 serta penerapan kearifan lokal," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dikutip dari Antara, Sabtu (16/5).
Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum mengeluarkan izin resmi, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto melakukan pool test dengan mengambil 1.600 sampel untuk diuji melalui PCR. Tiap sampel masing-masing diambil 400 buah dari tiap kecamatan dengan sistem multi stage sampling.
"Pemkot Sawahlunto bekerja sama Universitas Andalas melaksanakan pool test. Sekarang sedang menunggu hasil. Jika negatif, Sawahlunto bisa jadi satu-satunya yang menggelar salat Idulfitri berjamaah nanti," katanya.
Namun jika ditemukan fakta warga Sawahlunto positif COVID-19, Provinsi Sumbar akan meminta Pemkot melakukan penelusuran. Gubernur Sumbar memastikan akan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kearifan lokal, namun tetap mengacu pada Maklumat MUI Sumbar 007/2020.
Maklumat MUI Sumbar 007/2020 di antaranya berisi udzur syara'i untuk tidak melaksanakan ibadah salat fardu berjamaah di masjid, dan mengganti dengan salat fardu di rumah karena perkembangan penularan COVID-19 di Sumbar.
Baca Juga: 1 Keluarga di Padang Sembuh, 1 Kelurahan Langsung Zona Hijau COVID-19
1. Salat Jumat berjamaah di daerah negatif COVID-19
Menurut Gubernur, bagi daerah yang menunjukkan tidak ada positif COVID-19 bisa bertahap melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid. Namun pemerintah daerah harus menjamin hal tersebut.
Irwan menyebut, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, Sumbar memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. PSBB kedua lebih fokus pada pengetatan mobilitas warga, sesuai Permenhub Nomor 25/2020. Selain itu juga menjalankan Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Nomor 007/2020.
Dari evaluasi disepakati, jika ada daerah yang benar-benar masih bersih dari COVID-19, maka PSBB dapat direlaksasi melalui kearifan lokal. Pemerintah daerah bisa mengizinkan masyarakat beribadah berjamaah di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: 10 Tenaga Kesehatan di Padang Panjang Sembuh dari COVID-19