Kapolda Sumbar Akui Ada Kesalahan SOP Terkait Kematian Afif Maulana
Kapolda Sumbar sebut anggotanya bertindak melebihi wewenang
Intinya Sih...
- Kasus tewasnya Afif Maulan, bocah 13 tahun yang diduga dianiaya aparat Kepolisian saat operasi cipta kondisi memasuki babak baru.
- Kapolda Sumatera Barat mengakui kesalahan prosedur anggotanya, 45 anggota diperiksa dan akan dihukum jika terbukti bersalah.
- Anggota polisi di lokasi pencegahan tawuran sesuai prosedur, namun ada yang melebihi kewenangan saat diamankan di Polsek Kuranji.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Kasus tewasnya Afif Maulana bocah 13 tahun diduga katena penganiayaan aparat kepolisian saat Operasi Cipta Kondisi sebagai antisipasi aksi tawuran Minggu (9/6/2024) dini hari, memasuki babak baru.
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya ketika 18 remaja terduga pelaku tawuran dibawa ke Mapolsek Kuranji. Namun dari 18 remaja yang diamankan itu, ia menegaskan tidak ada nama Afif Maulana.
"Ada prosedur yang kurang benar, sehingga kenapa Propam kami turun dan memeriksa 45 anggota. Sebanyak 45 personel pun diperiksa Bidpropam," kata Suharyono, Kamis (27/9/2024).
Baca Juga: Kompolnas Datangi TKP Tewasnya Bocah 13 tahun di Padang