Kuliner Palembang Burgo Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda Nasional
Sudah ada lima makanan khas Palembang jadi WBTB Nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Salah satu makanan khas Palembang yakni, burgo ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) nasional. Hal ini menambah deretan makanan khas Palembang yang diakui secara nasional sebagai bagian budaya.
Burgo dianggap lulus penilaian, dan menjadi makanan khas Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) ke lima yang diakui WBTB.
"Sebelumnya sudah ada pempek, pindang, tempoyak, dan bolu delapan jam yang diakui sebagai WBTB nasional. Masih ada telok abang (telur merah) yang juga masih dalam penilaian nasional," ujar Kadis Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Sumsel, Aufa Syahrizal, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga: Pelarangan Ikan Belida Bisa Melenyapkan Kekhasan Kuliner Palembang
1. WBTB diharap membuat burgo terkenal
Pengakuan WBTB Nasional burgo telah diumumkan Oktober lalu. Makanan khas berbahan dasar tepung beras, sagu, dan ikan gabus ini menjadi sajian sarapan pagi bagi masyarakat Sumsel. Seperti halnya pempek dan beberapa makanan khas Sumsel lain, burgo juga merupakan makanan dengan tekstur kuah santan dan rempah.
"Dengan ditetapkan sebagai WBTB maka otomatis dapat membuat burgo dikenal tidak hanya di Sumsel melainkan ke seluruh Indonesia. Selain itu juga diharapkan penetapan ini berdampak pada omzet usaha UMKM yang ada," jelas Aufa.
Baca Juga: 5 Kuliner Khas Palembang Berbahan Ikan Paling Enak, Bikin Ketagihan!