TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengusaha Protes ke MK

UMP Sumsel 2023 naik sebesar Rp259.731 atau 8,26 persen

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) 2023 resmi naik menjadi Rp3.404.177, dari sebelumnya hanya Rp 3.144.446 pada 2022. Namun kenaikan itu diprotes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel.

Menurut Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono, protes tersebut dilakukan karena besaran UMP tahun depan tidak berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang jumlah pengupahan.

"Kami memandang penetapan UMP di seluruh daerah tahun ini kacau, termasuk di Sumsel. Kami ikut mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Tuntut UMP 2023 Naik, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel 

Baca Juga: Pemerintah Pusat Minta Daerah Hitung Ulang UMP dengan Skema Baru

1. Apindo Sumsel sebut penetapan UMP tahun depan tidak berdasarkan aturan benar

Pexel

Selain besaran UMP Sumsel 2023 yang dinilai tidak sesuai PP, kenaikan angka itu dianggap tidak sesuai dengan aturan yang benar, dan berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.

"Kami tidak mempersoalkan besaran kenaikannya. Sebagai pengusaha kami tetap patuh dengan pemerintah asalkan memiliki landasan yang benar. Kalau pakai PP 36 tentu kami terima," kata dia.

2. Dewan Pengupahan Sumsel tak diundang saat penetapan

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Sumarjono mengaku kecewa karena penetapan UMP oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, dilakukan sepihak tanpa melibatkan perwakilan pengusaha.

"Kami tidak diundang dan hanya dinas. Padahal, penetapan UMP harus melalui mekanisme Dewan Pengupahan," timpalnya.

3. Kenaikan UMP Sumsel berlaku mulai 1 Januari 2023

pexels.com/id-id/@ahsanjaya/

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menaikkan upah UMP 2023 naik menjadi Rp3.404.177. Kebijakan itu diputuskan berdasarkan SK Gubernur Sumsel nomor 877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, SA Supriyono.

Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Kurang 1 Persen, Pengusaha-Buruh Diminta Diskusi

Berita Terkini Lainnya