UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengusaha Protes ke MK
UMP Sumsel 2023 naik sebesar Rp259.731 atau 8,26 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) 2023 resmi naik menjadi Rp3.404.177, dari sebelumnya hanya Rp 3.144.446 pada 2022. Namun kenaikan itu diprotes dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel.
Menurut Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono, protes tersebut dilakukan karena besaran UMP tahun depan tidak berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang jumlah pengupahan.
"Kami memandang penetapan UMP di seluruh daerah tahun ini kacau, termasuk di Sumsel. Kami ikut mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Tuntut UMP 2023 Naik, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel
Baca Juga: Pemerintah Pusat Minta Daerah Hitung Ulang UMP dengan Skema Baru
1. Apindo Sumsel sebut penetapan UMP tahun depan tidak berdasarkan aturan benar
Selain besaran UMP Sumsel 2023 yang dinilai tidak sesuai PP, kenaikan angka itu dianggap tidak sesuai dengan aturan yang benar, dan berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.
"Kami tidak mempersoalkan besaran kenaikannya. Sebagai pengusaha kami tetap patuh dengan pemerintah asalkan memiliki landasan yang benar. Kalau pakai PP 36 tentu kami terima," kata dia.
Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Kurang 1 Persen, Pengusaha-Buruh Diminta Diskusi