Penerimaan Pajak Hotel di Palembang Baru 48 Persen
Pendapatan pajak paling tinggi berasal dari sektor hiburan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang mencatat penerimaan pajak hotel masih rendah. Bahkan dari 11 jenis pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) hotel mengalami pendapatan paling sedikit dari sektor lainnya.
"Jenis pajak yang masih rendah serapannya yakni pajak hotel dari target Rp65 miliar namun saat ini baru Rp31,3 miliar atau 48,17 persen," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 Persen
Baca Juga: Realisasi Pajak Bahan Bakar Indusrti Sumsel Capai Rp527 Miliar
1. Realisasi pajak restoran di Palembang pada Juli mencapai Rp103 miliar
Namun berdasarkan pendapatan pajak secara menyeluruh dari 11 sektor WP, realisasi pajak Palembang sudah ada yang melebihi target dengan tingkat kepatuhan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hingga Juli, penerimaan pajak dari sektor hiburan untuk restoran sudah mencapai Rp103,2 miliar atau 64,51 persen," kata dia.