Penerimaan Pajak Hotel di Palembang Baru 48 Persen

Pendapatan pajak paling tinggi berasal dari sektor hiburan

Palembang, IDN Times - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang mencatat penerimaan pajak hotel masih rendah. Bahkan dari 11 jenis pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) hotel mengalami pendapatan paling sedikit dari sektor lainnya.

"Jenis pajak yang masih rendah serapannya yakni pajak hotel dari target Rp65 miliar namun saat ini baru Rp31,3 miliar atau 48,17 persen," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga: Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 Persen

1. Realisasi pajak restoran di Palembang pada Juli mencapai Rp103 miliar

Penerimaan Pajak Hotel di Palembang Baru 48 PersenIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun berdasarkan pendapatan pajak secara menyeluruh dari 11 sektor WP, realisasi pajak Palembang sudah ada yang melebihi target dengan tingkat kepatuhan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Hingga Juli, penerimaan pajak dari sektor hiburan untuk restoran sudah mencapai Rp103,2 miliar atau 64,51 persen," kata dia.

Baca Juga: Realisasi Pajak Bahan Bakar Indusrti Sumsel Capai Rp527 Miliar

2. Pajak tempat hiburan di Palembang sudah 66,77 persen

Penerimaan Pajak Hotel di Palembang Baru 48 PersenIlustrasi suasana 101 Hotel di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Persentanse WP membayar pajak yang meningkat didorong konsistensi sosialisasi ketataan membayar pajak, dengan edukasi tingkat kepatuhan yang dimonitoring rutin dan berkala.

"Pajak tempat hiburan ditarget Rp25 miliar dan terealisasi Rp16 miliar atau 66,77 persen," timpalnya.

3. BPPD Palembang terus kejar target pembayaran pajak semua sektor

Penerimaan Pajak Hotel di Palembang Baru 48 PersenIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Herly menegaskan, kepatuhan WP terhadap 11 jenis pajak membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini sebesar Rp1,7 triliun.

"Kita tidak menargetkan muluk-muluk, jadi realistis saja. Rata-rata capaian pajak dari 11 item tersebut 45-50 persen. Angka ini menurut saya masih bagus, ke depan akan terus kita kejar dan saya harap WP taat dalam membayar pajak," jelasnya.

4. Realisasi pembayaran PBB di Palembang juga masih rendah

Penerimaan Pajak Hotel di Palembang Baru 48 PersenKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara dari data BPPD Palembang, beberapa objek pajak lainnya yang harus dikejar meliputi pajak reklame, karena dari target Rp32 miliar baru terealisasi Rp14,9 miliar. Kemudian pajak penerangan sumber lain (PLN) dengan target Rp245 miliar namun baru tercapai Rp133 miliar.

"Dan beberapa jenis pajak lainnya, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang capaiannya juga masih kecil karena puncaknya pada September. Insya Allah kerja keras kita bisa tercapai," tandas dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya