Pemkot Palembang Hapus Denda PBB Tahun Ini
Pemutihan denda berlaku untuk pajak Rp300 ribu ke bawah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang resmi memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.
"Kami menghapuskan denda PBB tahun 2022 untuk masyarakat," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Realisasi Pajak Palembang Belum Capai Target, Baru Rp819 Miliar
Baca Juga: Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 Persen
1. Pembebasan denda PBB berlaku pajak Rp300 ribu ke bawah
Pembebasan denda PBB tersebut berlaku untuk pemutihan pajak senilai Rp300 ribu ke bawah, dan diberlakukan hingga akhir tahun dengan syarat penghitungan nominal sebelum jumlah pengurangan pajak.
"Misalnya jika pajak PBB senilai Rp700 ribu, maka pemutihan Rp300 ribu dan sisanya Rp400 ribu tetap dibayarkan," kata dia.
Baca Juga: Realisasi Pajak Bahan Bakar Indusrti Sumsel Capai Rp527 Miliar