TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Hapus Denda PBB Tahun Ini

Pemutihan denda berlaku untuk pajak Rp300 ribu ke bawah

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang resmi memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini.

"Kami menghapuskan denda PBB tahun 2022 untuk masyarakat," ujar Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Realisasi Pajak Palembang Belum Capai Target, Baru Rp819 Miliar

Baca Juga: Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 Persen

1. Pembebasan denda PBB berlaku pajak Rp300 ribu ke bawah

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Herly Kurniawan (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Pembebasan denda PBB tersebut berlaku untuk pemutihan pajak senilai Rp300 ribu ke bawah, dan diberlakukan hingga akhir tahun dengan syarat penghitungan nominal sebelum jumlah pengurangan pajak.

"Misalnya jika pajak PBB senilai Rp700 ribu, maka pemutihan Rp300 ribu dan sisanya Rp400 ribu tetap dibayarkan," kata dia.

2. Pemutihan denda PBB berdasarkan SK Wako Palembang

Ilustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun Herly menyampaikan, penghapusan denda atau pemutihan PBB setelah tahun 2022 belum dapat dipastikan akan terus berlaku.

"Untuk 2023 belum dapat dipastikan, karena itu semua menunggu dari Surat Keputusan Wali Kota," timpalnya.

3. Persentase masyarakat Palembang menunggak bayar PBB capai 15 persen

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan data rekapitulasi BPPD Palembang, persentase masyarakat yang dikenakan denda PBB karena keterlambatan pembayaran atau menunggak, mencapai 10 hingga 15 persen dari keseluruhan kategori.

"Dengan adanya pemutihan ini diharapkan memenuhi target PBB yang ditetapkan Rp264 miliar," kata dia.

Baca Juga: Realisasi Pajak Bahan Bakar Indusrti Sumsel Capai Rp527 Miliar

Berita Terkini Lainnya