Remaja Pelaku Pencabulan Asal Jatim Kabur ke Pagar Alam

Korban hamil 6 bulan berupaya mediasi, namun pelaku kabur

Pagar Alam, IDN Times - Pelarian PAW (15) remaja asal Jawa Timur (Jatim), akhirnya terendus pihak kepolisian. Meski jauh-jauh kabur ke Pulau Sumatra, remaja ini ditangkap polisi di Pagar Alam, Sumatra Selatan (Sumsel). Ia dituduh melakukan tindak pidana asusila terhadap remaja putri usia 17 tahun di daerah asalnya, Ponorogo.

Akibat perbuatan pelaku, kondisi korban diketahui sudah hamil. Pelaku berupaya kabur ke rumah kerabatnya di Kota Pagar Alam agar tidak berhadapan dengan hukum. Tim gabungan Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jatim, bersama Satreskrim Polres dan Polsek Pagar Alam Selatan melakukan penangkapan terhadap PAW, Sabtu (28/1/2023) kemarin.

Baca Juga: 6 Pemuda Palembang Perkosa Gadis 15 Tahun, 1 Tersangka Masih SMP

1. Pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di Pagar Alam

Remaja Pelaku Pencabulan Asal Jatim Kabur ke Pagar AlamIlustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Kasatreskrim Polres Pagar Alam, AKP Mursal Mahdi mengatakan, pihaknya mendukung penangkapan pelaku yang dilakukan Satreskrim Polres Ponorogo beberapa waktu lalu.

"Pelaku PAW kabur dari kejaran petugas dan bersembnyi ke kediaman kerabatnya di Dusun Tanjung Keling, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam," ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Usai Dinodai, Video Syur Pelajar di Muba Disebar Kekasihnya

2. Keluarga berupaya mediasi namun pelaku kabur

Remaja Pelaku Pencabulan Asal Jatim Kabur ke Pagar AlamIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan pelaku dilakukan karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban hingga hamil 6 bulan.

"Sebelumnya oleh pihak keluarga sudah diupayakan mediasi, namun pihak keluarga pelaku menolak. Pelaku justru kabur ke Pagaralam," jelasnya.

3. Pelaku akan diserahkan ke Mapolres Ponorogo

Remaja Pelaku Pencabulan Asal Jatim Kabur ke Pagar AlamIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 KUHP terkait persetubuhan atau perbuatan cabul.

"Pelaku sudah diringkus dan diamankan di Mapolsek Pagar Alam Selatan, selanjutnya akan dibawa ke Mapolres Ponorogo," tutupnya.

Baca Juga: Lansia Cabuli Ponakan Selama 5 Tahun, Ancam Keluarga Korban Dibunuh

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya