Polres Muba Tutup 201 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Sepanjang 2023

Illegal refinery picu kelangkaan minyak bersubsidi di SPBU

Intinya Sih...

  • Personel gabungan berhasil menutup 43 tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin.
  • Total ada 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri di berbagai kecamatan, termasuk Bayung Lencir dan Babat Toman.
  • Illegal refinery menyebabkan kelangkaan minyak bersubsidi di SPBU karena minyak hasil oplosan tidak untuk masyarakat kurang mampu.

Musi Banyuasin, IDN Times - Personel gabungan dari Polres Musi Banyuasin (Muba), Koramil Babat Toman, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, kembali membongkar lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Rabu (13/12/2023) lalu.

Dari pembongkaran tersebut, tim gabungan berhasil menutup sebanyak 43 tempat penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Tutup 33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba

1. Penutupan dilakukan di tujuh kecamatan

Polres Muba Tutup 201 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Sepanjang 2023(Proses penutupan penyulingan minyak ilegal di kabupaten Muba) IDN Times/istimewa

Kasat Reskrim Polres Muba, IPTU Dedy Kurniawan, mengatakan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal di Desa Keban 1 sudah kesekian kalinya dilakukan untuk tahun ini. 

"Dari tempat penyulingan minyak itu berhasil ditutup 201 tempat atau dibongkar. Penutupan yang pertama dimulai pada periode 12 Juli 2023 sampai dengan 12 Oktober 2023," ujarnya, Jumat (15/12/2023).

Total ada 100 tempat penyulingan yang ditutup secara mandiri yang tersebar di Kecamatan Bayung Lencir, Babat Supat, Keluang, Sekayu, Babat Toman, Sanga Desa, dan Batanghari Leko.

Baca Juga: Gudang BBM Oplosan Digerebek, Polres Muba Amankan 6.000 Liter Solar

2. Minyak dioplos sebelum dijual

Polres Muba Tutup 201 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Sepanjang 2023(Proses penutupan penyulingan minyak ilegal di kabupaten Muba) IDN Times/istimewa

Pada periode kedua, penutupan di Kecamatan Bayung lencir selama 3 hari pada 11 sampai 13 Desember 2023, sebanyak 58 tempat penyulingan telah ditutup.

Lalu di Simpang Berdikari sebanyak 34 tempat penyulingan ditutup secara paksa, kemudian di Simpang Patin sebanyak 24 tempat ditutup secara mandiri dan diawasi oleh person gabungan Polda Sumsel, Brimob, Polres Muba, Satpol PP, dan Pomdam.

"Dan yang ketiga baru-baru ini pada 11 sampai dengan 13 Desember 2023 di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa. Sebanyak 43 tempat penyulingan yang telah ditutup mandiri dan diawasi langsung oleh tim gabungan," ungkapnya.

Rantai kegiatan yang dimulai dari sumur minyak, dibawa ketempat penyulingan lalu dimasak,m. Selanjutnya minyak hasil olahan tersebut tidak langsung dipasarkan, tetapi dilangsir lagi ke gudang-gudang untuk dioplos dengan minyak bersubsidi.

"Minyak bersubsidi seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, bukan untuk industri, sehingga dampaknya terjadi kelangkaan minyak bersubsidi di SPBU. Setelah minyak dioplos dijual ke industri dengan harga industri, dan keuntungan tersebut tidak masuk kas negara karena tak membayar pajak," ujarnya.

3. Masyarakat diminta sukarela menutup tempat penyulingan

Polres Muba juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama menutup dan membongkar tempat penyulingan minyak ilegal secara mandiri. Kesadaran itu diharapkan diikuti oleh masyarakat lain yang memiliki usaha penyulingan minyak ilegal.

"Kami akan terus berupaya menutup kegiatan penyulingan minyak ilegal tersebut,m sesuai perintah pimpinan, namun kami masih melakukan tindakan persuasif agar pemilik penyulingan minyak ilegal mau melakukan penutupan secara mandiri," tutupnya.

Baca Juga: Polres Musi Rawas Amankan 6 Mobil Bawa 1,2 Ton BBM Subsidi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya