Polres Muba Jamin Seluruh Apotek Tak Lagi Jual 5 Merek Obat Sirop

Sejauh ini semua apotek mengikuti instruksi Kemenkes

Musi Banyuasin, IDN Times - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) memeriksa penjualan obat sirop di sejumlah apotek di Kecamatan Sekayu, Jumat (21/10/2022).

Pemeriksaan dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang lima jenis obat sirop, pasca meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak di sejumlah daerah.

"Satreskrim Polres Muba bersama Dinkes melakukan imbauan dan pemeriksaan terkait obat-obatan yang tidak boleh diperjualbelikan di masyarakat," ujar KBO Satreskrim Polres Muba, Iptu Indra Jaya.

Baca Juga: Balita di Palembang Tak Bisa Kencing 2 Hari Akibat Gagal Ginjal Akut

1. Apotek langsung tarik produk yang dilarang

Polres Muba Jamin Seluruh Apotek Tak Lagi Jual 5 Merek Obat Sirop( Anggota Polres Muba dan pihak Kemenkes saat sidak ke sejumlah apotek di Sekayu) IDN Times/Istimewa

Indra menambahkan, sejauh ini semua apotek mengikuti dan sudah menyingkirkan obat sirop sesuai arahan Kemenkes.

"Selain itu, apotek tak lagi boleh memperjualbelikan lima merek obat sirop sesuai edaran tersebut. Kita pastikan kelima merek itu tak ada lagi di apotek dan tidak diperjualbelikan," tegasnya.

Baca Juga: Ritel Kesehatan di Palembang Setop Jual Obat Sirop

2. Seluruh apotek di luar Sekayu juga akan diperiksa

Polres Muba Jamin Seluruh Apotek Tak Lagi Jual 5 Merek Obat Sirop( Anggota Polres Muba dan pihak Kemenkes saat sidak ke sejumlah apotek di Sekayu) IDN Times/Istimewa

Kelima merk obat sirop yang dilarang yakni Termorex Sirup produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup obat batuk dan flu produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, Unibebi Demam Sirup obat demam, dan Unibebi Demam Drops obat demam.

Ketiga merek terakhir obat sirop di atas merupakan produksi Universal Pharmaceutical Industries.

"Obat-obat dengan merek tersebut sudah ditarik dari edar jual. Tidak menutup kemungkinan, seluruh apotek di luar Sekayu akan kita beri imbauan dan pengecekan juga," tegasnya.

3. Penarikan obat dilakukan hingga instruksi Kemenkes selanjutnya

Polres Muba Jamin Seluruh Apotek Tak Lagi Jual 5 Merek Obat Sirop( Anggota Polres Muba dan pihak Kemenkes saat sidak ke sejumlah apotek di Sekayu) IDN Times/Istimewa

Indra menambahkan, pengecekan tersebut akan terus dilakukan Polres Muba dan Dinkes hingga ada instruksi selanjutnya dari Kemenkes.

"Kita tidak mengeluarkan sanksi, tapi kami berharap perintah kelima obat-obatan sirop ini tidak lagi dijual," tutupnya.

Baca Juga: 2 Balita di Sumsel Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya