Oknum PNS di Musi Rawas Perkosa Balita Tetangganya Saat Nonton Lomba

Pelaku ditangkap di tempat kerjanya Dinas PU Pengairan

Musi Rawas, IDN Times - Seorang pria bernama Sambudi (47), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan (Sumsel), diamankan Sat Reskrim Polres Mura.

Pria yang berprofesi seorang PNS di Dinas PU Pengairan Tugumulyo ini telah memerkosa balita anak tetangganya sendiri. Korban yang masih berusia empat tahun tersebut mengalami trauma usai kejadian.

Baca Juga: Seorang Pria di OKU Timur Perkosa Putri Kandung Sejak Kelas 4 SD

1. Korban diajak pelaku ke dapur saat menonton lomba

Oknum PNS di Musi Rawas Perkosa Balita Tetangganya Saat Nonton LombaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinar mengatakan, pelaku memerkosa korban di rumahnya pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadian berawal saat korban sedang menonton lomba di depan rumah pelaku. Lalu koban diajak pelaku masuk ke rumah. Sesampainya di dapur, pelaku langsung menidurkan korban," ujarnya.

Baca Juga: Pria Tua Bangka Memerkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun

2. Ketahuan saat korban bercerita dengan saudaranya

Oknum PNS di Musi Rawas Perkosa Balita Tetangganya Saat Nonton LombaIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dengan teganya pelaku memerkosa balita malang tersebut. Setelah melakukannya, pelaku lalu memakaikan kembali celana korban dan mengajaknya keluar melalui pintu samping. 

"Setelah kejadian, korban menceritakan kepada kakaknya terkait peristiwa yang dialami. Mendapat cerita tersebut, kakak korban memberitahukan kepada orangtuanya kemudian melaporkan ke Polres Musi Rawas," jelasnya.

3. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya tanpa perlawanan

Oknum PNS di Musi Rawas Perkosa Balita Tetangganya Saat Nonton LombaIlustrasi pencabulan

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin (14/8/2023), keberadaan pelaku tercium di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo. 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak," tegasnya.

Baca Juga: Guru Ngaji di Lahat Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 3 Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya