Keluarga ASN Pelaku Pemerkosaan Anak Ajak Pihak Korban Berdamai

Keluarga pelaku janjikan korban dikuliahkan hingga selesai

Musi Rawas, IDN Times - Balita yang menjadi korban kasus pemerkosaan oleh seorang ASN di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), didampingi Unit PPA Karang Taruna Musi Rawas.

Kondisi bocah 4 tahun tersebut kini menjadi anak yang pemarah, pemurung, takut, dan mengalami trauma terhadap lawan jenisnya. Korban juga hanya mau berkomunikasi dengan keluarga dekat saja. Selebihnya hanya memilih diam.

Baca Juga: Oknum PNS di Musi Rawas Perkosa Balita Tetangganya Saat Nonton Lomba

1. Keluarga pelaku bujuk pihak korban untuk berdamai

Keluarga ASN Pelaku Pemerkosaan Anak Ajak Pihak Korban BerdamaiIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Perwakilan Bidang PPA Karang Taruna Musi Rawas, Aura mengatakan, korban sejak kecil diasuh oleh ayah kandung dan kedua kakak perempuannya.

"Padahal anaknya periang, manis, lucu, pintar dan banyak bicara serta ceria. Namun setelah kejadian itu, dia kini banyak murung dan ketakutan," ungkapnya.

Bahkan keluarga pelaku sempat mendatangi keluarga korban untuk meminta damai agar pelaku tak ditahan.

"Namun pihak korban tidak ikhlas dan tidak rela, akhirnya keluarga pelaku meminta keluarga korban untuk meringankan hukuman," jelasnya.

Baca Juga: Hakim Cecar Lina Mukherjee Tentang Niat Bikin Konten Makan Babi

2. Korban dijanjikan bakal sampai selesai

Keluarga ASN Pelaku Pemerkosaan Anak Ajak Pihak Korban Berdamaiilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Keluarga pelaku juga berkata akan merangkul korban dan menyekolahkan hingga ke jenjang kuliah sampai selesai. Namun pihak keluarga masih kekeh melanjutkan kasus ini ranah hukum.

"Kita geram dan mengecam keras aksi yang dilakukan oleh seorang ASN, dan berharap agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya. Kami juga mengajak seluruh anggota Karang Taruna di bidang masing-masing agar berpartisipasi dalam kasus ini. Sehingga korban segera pulih dari trauma," ungkapnya.

3. BKPSDM tunggu putusan pengadilan untuk sanksi pemecatan

Keluarga ASN Pelaku Pemerkosaan Anak Ajak Pihak Korban BerdamaiIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Kepala BKP-SDM Musi Rawas, David Pulung mengatakan, status pelaku sudah menjadi tersangka dan diberhentikan sementara sebagai ASN.

"Itu harus dibuktikan dengan surat dari kepolisian, maka sesuai aturan yang ada akan diberhentika  sementara. Jika nantinya sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan yang bersangkutan vonis di atas 2 tahun, maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," tegasnya.

Baca Juga: 2 Pendamping Desa di OKU Selatan Tersangka Korupsi Alat Cegah COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya