Warga Jatim dan Sumsel Ditangkap Terkait Kasus Tambang Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap lima orang tersangka kasus penyulingan BBM jenis Solar. Tersangka ditangkap saat membawa BBM ilegal hasil sulingan dari Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kelima tersangka adalah AZ (42), OR (24), dan MA (22) warga Muba, SO (40) warga warga Ogan Ilir (OI), dan SA (30) warga Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
"Kita masih menerima informasi masyarakat bahwa masih banyak ilegal drilling di Desa Keluang. Dari sana, kita menelusuri dan mendapati kelima tersangka yang berencana membawa minyak ilegal keluar Muba," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Warga Halangi Alat Berat Bongkar Eks Penyulingan Minyak Ilegal di Muba
1. Polisi tangkap dua tersangka saat bawa minyak ilegal
Agung menjelaskan, awalnya polisi menangkap dua tersangka saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta Palembang. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan 4.900 liter Solar hasil sulingan, Kamis (9/2/2023).
Tersangka AZ yang ditangkap menggunakan mobil Suzuki Carry, sedangkan tersangka OR ditangkap membawa mobil Grand Max.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui BBM jenis Solar ilegal itu hasil sulingan. Tim menangkap tiga tersangka lain di kawasan Alang-Alang Lebar," jelas dia.
Baca Juga: Kasus Pencurian Besi Picu Ledakan di Eks Penyulingan Minyak
2. Pemilik BBM belum terungkap
Dari tempat penangkapan kedua, tiga tersangka sedang menyuling minyak ilegal. Tersangka SO dan SA berperan memisahkan minyak untuk disuling menjadi Solar. Selanjutnya MA mengangkut minyak bongkar muat untuk didistribusikan keluar dari Muba ke tempat tertentu.
"Saat ini kami masih menelusuri siapa pemesan dan pemilik BBM ilegal ini," jelas dia.
3. Para tersangka terancam pidana penjara
Para tersangka diketahhui menyulap BBM ilegal menyerupai BBM seperti yang dikeluarkan dari Pertamina. Kelima tersangka pun terancam dipidana selama enam tahun penjara.
"Kelima pelaku kami jerat dengan pasal 54 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Junto Pasal 480 KUHP dengan ancaman denda Rp60 miliar," tutup dia.
Baca Juga: Penampungan Minyak dari Tambang Ilegal Terbakar Lagi di Muba