Penampungan Minyak dari Tambang Ilegal Terbakar Lagi di Muba

Polisi langsung amankan pemilik yang hendak kabur

Musi Banyuasin , IDN Times - Tempat pengeboran dan penampungan minyal ilegal kembali terbakar di Dusun VI Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Satreskrim Polres Muba pun menangkap Sandri Haryanto alias Apek (48). Ia merupakan pemilik tempat pengeboran minyak ilegal tersebut.

Baca Juga: 2 Warga OKU Ditangkap karena Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi

1. Kebakaran berasal dari tampungan minyak milik tersangka

Penampungan Minyak dari Tambang Ilegal Terbakar Lagi di Muba(Pemilik tempat penampungan minyak ilegal saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Kapolres Muba, AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio mengatakan, tersangka melakukan kegiatan eksplorasi dan ekploitasi tanpa izin di Dusun VI Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

"Penyebab kebakaran diduga dari penampungan minyak mentah hasil pengeboran yang berasal dari sumur minyak milik tersangka," ujar Siswandi di Mapolres Muba, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal di Sumsel Naik 100 Persen Sepanjang 2022

2. Tersangka hendak kabur keluar kota

Penampungan Minyak dari Tambang Ilegal Terbakar Lagi di Muba(Pemilik tempat penampungan minyak ilegal saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Kebakaran dimulai dari percikan api yang berasal dari mesin sedot air, kemudian menimbulkan ledakan sehingga api menyambar tempat penampungan minyak mentah. 

"Dari hasil penyelidikan, tersangka berada di rumah pribadinya di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Ia hendak melarikan diri keluar kota," ungkapnya.

3. Polisi amankan barang bukti di TKP kebakaran

Penampungan Minyak dari Tambang Ilegal Terbakar Lagi di Muba(Pemilik tempat penampungan minyak ilegal saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan mesin sedot bekas terbakar, pipa paralon, tandon, alat rig, dan 5 liter minyak mentah.

"Tersangka dijerat Pasal 52 UU nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 188 KUHPidana," tegasnya.

4. Tersangka tampung minyak karena larangan dipasarkan

Penampungan Minyak dari Tambang Ilegal Terbakar Lagi di Muba(Pemilik tempat penampungan minyak ilegal saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Yuliani

Tersangka mengaku bahwa minyak tersebut ditampung karena tidak bisa lagi dipasarkan di penyulingan minyak ilegal.

"Kegiatan penyulingan minyak dihentikan, jadi saya tampung minyak tersebut dengan harapan kebijakan pemerintah untuk melegalkan Illegal Drilling," ujarnya.

Apek mengaku sudah setahun menjalankan bisnis ilegal tersebut karena tergiur keuntungan. Dahulu, ia bisa mengangkut minyak sebanyak 10 mobil dalam sehari.

"Saat kejadian saya tidak berada di lokasi, ada anak buah yang menunggu tempat penampungan. Itu kejadiannya sore," tutupnya.

Baca Juga: Ledakan Gudang BBM Ilegal di Muara Enim, 3 Orang Tewas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya