Seorang Perwira Jalani Sidang Kode Etik Kasus Penipuan Proyek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang perwira pertama dari Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berpangkat Ipda VM menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumsel, Rabu (23/11/2023). Anggota polisi yang bertugas di Humas Polres OKU tersebut dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda VM dilaporkan teman sekolahnya bernama Yulian Rais (48) atas dugaan kasus penipuan hingga merugikan korban Rp225 juta. Kasusnya terjadi pada 11 Juli 2023 lalu.
"Saya minta Propam bisa transparan, jujur, dan berkeadilan agar proses sidang berjalan baik," ungkap Yulian, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Guru ASN Nyambi Agen BRILink di OKI Tipu Nasabah Rp1,4 Miliar
1. Turut dilaporkan ke pidana umum
Kasus ini pertama kali bermula saat korban diajak oleh Ipda VM untuk bekerja sama dalam proyek pengerasan jalan di Baturaja pada Januari 2022 silam. Korban dijanjikan bakal mendapat proyek senilai Rp1,5 miliar.
Setelah menyerahkan uang Rp225 juta, proyek yang dijanjikan tak pernah ada. Korban bahkan sempat meminta agar uangnya dikembalikan, hingga akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum dan mengadukan Ipda VM ke Propam Polda Sumsel sekaligus perkara pidana.
"Selain ke Propam, saya juga melapor ke pidana umum. Berkasnya tinggal dilimpahkan saja ke Kejaksaan," ungkap dia.
Baca Juga: Kirim File APK Tilang Via WhatsApp, Pelaku Kuras Saldo Rp2,3 Miliar
2. Berharap terlapor kena dua perkara
Yulian mengaku ia hanya ingin menempuh jalur damai dan berharap terlapor mengembalikan uang, mengingat janji proyek tak pernah terealisasi. Seiring berjalannya waktu, Ipda VM tidak menunjukan ithikad baik dan membuat janji palsu.
"Saya berharap (Ipda VM) selain diputus kode etik juga dihukum pidana," jelas dia.
3. Dua laporan sudah teregistrasi di Polda Sumsel
Diberitakan sebelumnya, korban Yulian Rais merupakan teman sekolah dari terlapor. Saat itu dirinya dijanjikan proyek namun dengan syarat harus menyetor terlebih dahulu uang Rp225 juta.
Namun setelah uang diberikan, proyek yang dinanti senilai Rp1,5 miliar tersebut tak pernah ada. Laporan pelanggaran etik serta pidana umum sudah teregistrasi di Polda Sumsel dengan nomor STTLP/341/VII/2023/SPKT Polda Sumsel dan STTP/76-DL/VII/2023.
Baca Juga: Kepala Disbudpar Sumsel Beberkan Rugi Rp170 Juta Akibat Kasus FEC