Kirim File APK Tilang Via WhatsApp, Pelaku Kuras Saldo Rp2,3 Miliar

Pelaku meretas SMS dan email korban untuk transfer 100 kali

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial ES (23) warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) karena melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan modus mengirimkan aplikasi elektronik atau APK surat tilang. 

Pelaku dengan beraninya mengirimkan surat tilang melalui WhatsApp kepada korbannya warga Palembang, dan pelaku berhasil menguras saldo rekening milik korban senilai Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Ayah-Anak Warga OKI Retas Ponsel Kapolda Jateng, Sempat Ambil Alih WA

1. Saldo korban terkuras selama tiga hari berturut-turut

Kirim File APK Tilang Via WhatsApp, Pelaku Kuras Saldo Rp2,3 Miliarilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku ES mengirimkan file APK bernama Surat Tilang untuk menyadap isi SMS handphone korban. Korban yang tanpa sengaja mengklik link APK tersebut seketika disadap oleh pelaku. 

"Pelaku mengirimkan file APK Surat Tilang untuk menyadap isi SMS, rekening, dan email korban melalui kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban," ujarnya, Rabu (27/9/2023). 

Merasa aksinya mulus, pelaku kembali menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut sejak 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023. Ia menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban dengan total lebih dari 100 kali transaksi. 

"Pelaku menggunakan rekening yang dia dapat dari beli di Facebook untuk menampung saldo yang dikuras. Uang tersebut sudah dia bagi-bagikan kepada temannya," jelas Putu.

Baca Juga: Komplotan Penipu Biaya Transfer BRI Asal Sumsel Berhasil Dibekuk

2. Pelaku lacak nomor korban yang memiliki rekening

Kirim File APK Tilang Via WhatsApp, Pelaku Kuras Saldo Rp2,3 Miliarberita online

Pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811. Dari situ ia akan mengetahui apakah nomor tersebut memiliki rekening yang nilainya fantastis. 

"Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya, namun untuk pengiriman link APK dilakukan seorang diri. Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya, tapi masih kami cari," ungkapnya. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku. 

3. APK dibeli pelaku dari Facebook seharga Rp500 ribu

Kirim File APK Tilang Via WhatsApp, Pelaku Kuras Saldo Rp2,3 Miliarilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Pelaku mengakui sudah melakukan praktik tersebut sejak 2022, namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekeningnya. 

"Saya mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat teman di Facebook seharga Rp500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook seharga Rp250 ribu satu rekening," ucapnya. 

Uang senilai Rp2,3 miliar itu sudah dititipkan kepada teman-temannya untuk disimpan. Namun sebagian uang korban sudah ES habiskan untuk keperluannya. 

"Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya," ungkap ES.

Baca Juga: Karyawan FIF Finance Palembang Bikin 162 Kontrak Fiktik Gadai BPKB

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya