Sembunyi 3 Tahun di Hutan, Pencuri Motor di OKU Ditangkap Polisi

Tersangka kecele karena terima Rp100.000 dari 3 motor curian

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang petani berinisial JM (47) menyatroni rumah tetangganya untuk melakukan pencurian. Ia nekat mencuri karena terdesak membayar sewa traktor yang jatuh tempo.

Besama tiga orang rekannya, JM melakukan pencurian pada 16 Oktober 2020 silam saat masa pandemik. Namun tersangka baru tertangkap setelah keluar dari kebun tempat persembunyiannya.

"Satu orang sudah menjalani hukuman, jadi selama 3 tahun ada 3 DPO termasuk tersangka JM yang belum tertangkap," ungkap Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Pemuda Palembang Rampas Motor Teman, Alasannya Biayai Takziah Orangtua

1. Tersangka terlilit utang sewa traktor

Sembunyi 3 Tahun di Hutan, Pencuri Motor di OKU Ditangkap PolisiIlustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka JM merasa aman tiga tahun bersembunyi di dalam kebun, hingga dirinya merasa tidak lagi dikelar polisi. Setelah bosan hidup bersembunyi di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. 

"Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya," jelas dia.

Baca Juga: Seorang Pria Tewas Dihajar Massa karena Ketahuan Mencuri Getah Karet

2. Pelaku mencuri tiga motor dalam satu malam

Sembunyi 3 Tahun di Hutan, Pencuri Motor di OKU Ditangkap PolisiIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka JM awalnya bercerita dengan rekannya bernama SA (DPO) jika membutuhkan uang untuk membayar sewa traktor. SA pun mengajak tersangka untuk mencuri agar mendapat uang dengan mudah.

Ajakan itu diterima tersangka. Pada malam pencurian, keempat tersangka mendatangi rumah tetangganya di Desa Gunung Kuripan, Pengandonan, OKU. Mereka mencungkil jendela dengan pahat kayu, lalu mengambil tiga motor sekaligus.

"Motor yang dicuri mulai dari Honda CBR, Beat, dan Yamaha Mio J. Ketiga motor itu disimpan di salah satu rumah pelaku," jelas dia.

3. Tersangka bakal mendekam lima tahun penjara

Sembunyi 3 Tahun di Hutan, Pencuri Motor di OKU Ditangkap PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari aksi pencurian ini, JM merasa kecewa dan dijebak oleh temannya karena cuma menerima uang Rp100.000. Pencurian yang tak sesuai harapan tersangka membuat dirinya kesal.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Ditolak Menginap di Hotel, Pemuda Muba Curi Handphone Kenalan Baru

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya