Pemuda Palembang Rampas Motor Teman, Alasannya Biayai Takziah Orangtua

Pelaku menggunakan sisa uang jual motor untuk berjudi

Palembang, IDN Times - Seorang pelaku perampasan sepeda motor bernama Unyil ditangkap polisi saat berada di rumahnya kawasan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin. Pemuda 23 tahun tersebut ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan perampasan motor yang dilakukannya pada akhir Mei 2023 silam.

Unyil merampas motor milik temannya sendiri bernama Mey Saputra. Awalnya, korban dan pelaku berencana nongkrong bersama. Namun pelaku berubah pikiran untuk menguasai harta benda pelaku di tengah jalan.

"Saya dibonceng di belakang. Tapi saat di kuburan Cina motor berhenti, lalu saya rampas kunci motor korban. Saya gebuk sampai terjatuh, setelah itu motornya saya bawa lari," ungkap Unyil, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Pasutri Batal Yudisium di Unsri Usai Kecelakaan Dilindas Truk

1. Pelaku menjual motor Rp1,9 juta

Pemuda Palembang Rampas Motor Teman, Alasannya Biayai Takziah OrangtuaIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pengakuan Unyil, dirinya sengaja merampas motor temannya karena terdesak keperluan ekonomi. Pelaku membutuhkan uang untuk membiayai kegiatan keagamaan 40 hari almarhum ayahnya.

"Uang hasil jual motor saya gunakan untuk acara takziah 40 hari ayah saya," jelas dia.

Buntut perampasan tersebut, korban kehilangan motor Honda Revo Absolute dengan nomor polisi BG 3509 IS. Motor itu dijual pelaku seharga Rp1,9 juta di kawasan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

"Sisa keperluan takziah digunakan juga untuk judi slot dan bagi ke adik-adik," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi Peralihan Aset Pemprov di Jogja

2. Korban mengalami kerugian hingga 8 juta

Pemuda Palembang Rampas Motor Teman, Alasannya Biayai Takziah OrangtuaIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menuturkan, perampasan dilakukan di tempat yang sepi. Pelaku bersama rekan-rekannya yang lain sedang mabuk bersama hingga korban diminta mengantar pulang.

"Awalnya korban ini menolak mengantarkan pelaku pulang, karena korban menolak akhirnya terjadi duel," jelas dia.

Pelaku yang di bawah pengaruh alkohol terus bertambah beringas memukuli korban hingga terjatuh. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk membawa kabur motor korban.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," jelas dia.

3. Pelaku terancam penjara 5 tahun

Pemuda Palembang Rampas Motor Teman, Alasannya Biayai Takziah OrangtuaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban tak hanya kehilangan motor melainkan mengalami luka memar di tubuhnya. Atas kejadian tersebut, Mey Saputra akhirnya membuat laporan di polisi.

"Pelaju terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Gunung Dempo Pagar Alam Kembali Erupsi Terekam Kamera Pendaki 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya