Ada 4 Mantan Napi Jadi Bacaleg di DPRD Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel) menyebutkan empat mantan narapidana (napi) yang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Hal ini terungkap saat gelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumentasi persyaratan bacaleg DPD dan DPR RI, Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga: Ketua dan Pengurus PSI Palembang Keluar, Isu Mahar Politik Mencuat
1. Terdapat 26 baceleg miliki data ganda
Komisioner KPU Sumsel, Hendri Alma Wijaya mengatakan, selain empat orang mantan napi yang mendaftar ada juga 26 bacaleg yang memiliki data ganda. Namun dari 22 orang yang mendaftar sebagai calon anggota DPR RI, baru tiga orang yang telah memenuhi persyaratan.
"Bagi bacaleg yang belum penuhi syarat, ada waktu 26 Juni-9 Juli untuk perbaikan. Untuk verifikasi perbaikan, pengumuman DCS mulai 19-23 Agustus 2023,” ujarnya.
Baca Juga: Janji Lama Caleg Baru, Gaet Millennial di Pemilu 2024
2. Parpol bisa ganti nama Bacaleg namun tak bisa tambah
Dari 1.255 bacaleg tingkat provinsi yang terdaftar di KPU Sumsel, 89,6 persen atau 1.125 orang bacaleg berkasnya belum benar. Namun kelengkapan yang belum terpenuhi tidak dianggap terlalu mendesak, mengingat hanya tinggal memasukkan NIK.
"Selama proses perbaikan, parpol bisa melakukan pergantian nama bacaleg. Namun untuk penambahan tidak dapat dilakukan," tegasnya.
3. Mantan napi wajib iklankan diri di media massa
Terkait empat bacaleg yang merupakan mantan napi, dia menegaskan jika mereka harus mengiklankan diri di media massa agar diketahui oleh publik.
“Mereka wajib mempromosikan diri melalui media masssa, dikarenakan bukti publikasi akan menjadi lampiran saat pemberkasaan," bebernya.
Baca Juga: Kader Bersih dari Korupsi, Perindo Sumsel Bidik Lolos ke Senayan