Pria 48 Tahun Cabuli Anak Kandung, Ngaku Khilaf Saat Istri Hamil Tua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang pria berinisial SA (48) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka SA mencabuli anak kandungnya berinisial NS (8) karena terpengaruh film porno.
"Karena tidak tahan lagi, pelaku ini mencabuli anaknya sendiri. Korban masih murid SD," ungkap Wakasatreskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Sempat Sumpah Pocong, Terdakwa Pencabulan Dipenjara 12 Tahun
1. Tersangka mengaku baru sekali cabuli korban
Iwan menerangkan, motif tersangka mencabuli buah hatinya karena terpengaruh film porno. Pelaku menyebut dirinya sudah lama tak menyalurkan kebutuhan biologis, sedangkan istrinya dalam kondisi hamil tua.
Kasus ini terungkap setelah korban NS bercerita dengan kakaknya berinisial FR (22) mengenai sakit di bagian alat vital. Setelah curiga melihat adiknya, sang kakak mendesak korban untuk menceritakan perbuatan ayah mereka.
"Pengakuan tersangka cuma satu kali, namun akan kami dalami lagi," jelas dia.
2. Tersangka mengaku khilaf
SA saat diperiksa mengaku khilaf telah mencabuli anak kandungnya. Pelaku tak menyangka istrinya melapor ke polisi.
"Cuma khilaf saja," ungkap SA.
3. Tersangka diancam pidana penjara 15 tahun
Atas perbuatannya, SA terancam dikenakan pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Baca Juga: Remaja di OKU Timur Sudah 7 Kali Cabuli Bocah, Modusnya Dicekoki Miras