Remaja di OKU Timur Sudah 7 Kali Cabuli Bocah, Modusnya Dicekoki Miras

Korban dicabuli dan dipaksa minum miras

OKU Timur, IDN Times - Seorang remaja berinisial NA (19) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres OKU Timur karena melakukan tindak pidana pencabulan. Korbannya adalah tetangga pelaku yang masih berusia di bawah umur 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan korban berada di pinggir jalan dalam pengaruh miras. Setelah didalami, korban sudah mengalami pencabulan dan ditinggalkan oleh pelaku di TKP Desa Rantau Jaya, Belitang Madang Raya.

"Korban melapor ke Unit PPA, lalu kita tindak lanjuti dengan mencari pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, Rabu (4/9/2023).

Baca Juga: Remaja di Pasaman Sumbar Cabuli 20 Anak di Bawah Umur 

1. Korban trauma usai dicabuli pelaku

Remaja di OKU Timur Sudah 7 Kali Cabuli Bocah, Modusnya Dicekoki MirasIlustrasi Kekerasan Seksual pada Anak (Dok.Pribadi/Kristina Jessica)

Selain dicabuli, korban pun dicekoki miras oleh pelaku sebelum diturunkan di jalan. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban sudah tujuh kali dicabuli oleh pelaku.

Menurut Hamsal, korban tertipu bujuk raya pelaku yang mengajak dirinya berhubungan badan.

"Korban mengalami trauma usai dicabuli oleh pelaku," jelas dia.

Baca Juga: Modus Ritual Pengobatan, Guru Ngaji Cabuli Bocah 2 Kali di Musala

2. Pelaku sudah ditangkap Polres OKU Timur

Remaja di OKU Timur Sudah 7 Kali Cabuli Bocah, Modusnya Dicekoki MirasIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Tana Merah, Belitang Madang Raya, Minggu (1/10/2023) lalu. Pelaku tidak berkutik saat dijemput petugas kepolisian.

"Tanpa membuang waktu, pelaku didatangi di tempat persembunyiannya dan langsung kita tangkap," jelas dia.

3. Pelaku dikenakan UU perlindungan anak

Remaja di OKU Timur Sudah 7 Kali Cabuli Bocah, Modusnya Dicekoki MirasIlustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Hamsal menerangkan, sejauh ini beberapa alat bukti terkait kasus pencabulan tersebut sudah diamankan pihaknya. Pelaku terancam dikenakan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku masih kita periksa dan terancam pidana 15 tahun penjara," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui di sekitarmu ada kasus kekerasan anak

Remaja di OKU Timur Sudah 7 Kali Cabuli Bocah, Modusnya Dicekoki MirasIlustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Korban Guru ASN SD yang Minta Sodomi Bertambah Jadi 6 Anak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya