Polrestebas Palembang Amankan 5,3 Kilogram Sabu Tujuan Betung

Pelaku baru mendapat upah Rp500.000 untuk mengambil sabu

Palembang, IDN Times - Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 5,3 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Noerdin Pandjie, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dari penggerebekan itu, aparat kepolisian menangkap pelaku EP (35) yang bertugas sebagai kurir.

Awalnya, polisi mendapat informasi terkait rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Palembang.

"Tim kita telah memantau sehari sebelum penangkapan dilakukan. Gerak-gerik pelaku terpantau mencurigakan, sehingga anggota langsung turun melakukan pengamanan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Ganja 1,4 Kilo Gagal Diselundupkan Lewat Bandara SMB II Palembang 

1. Pelaku tidak bisa mengelak saat ditangkap

Polrestebas Palembang Amankan 5,3 Kilogram Sabu Tujuan BetungSabu berbungkus kopi seberat 5,3 kilogram diamankan (Dok: istimewa)

Haryo menerangkan, pelaku tidak bisa mengelak karena waktu digeledah langsung ditemukan barang bukti 5,3 kilogram sabu. Narkoba tersebut rencananya akan dikirim oleh pelaku ke Betung, Kabupaten Banyuasin.

"Anggota menemukan sabu tersebut dibungkus coffee," jelas dia.

Baca Juga: Sepasang Kekasih di Muba Kompak Menjadi Pengedar Ekstasi

2. Polisi selidiki pelaku lain berinisial Y

Polrestebas Palembang Amankan 5,3 Kilogram Sabu Tujuan BetungSabu berbungkus kopi seberat 5,3 kilogram diamankan (Dok: istimewa)

Dari hasil interograsi, EP mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Y untuk membawa barang tersebut. Sebagai upah, dirinya mendapat uang Rp500.000. Pelaku pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 2015 silam dan sudah menjalani masa hukuman.

"Anggota kami sedang memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini hingga ke jaringan pelaku," jelas dia.

3. Pelaku terancam hukuman mati

Polrestebas Palembang Amankan 5,3 Kilogram Sabu Tujuan BetungIlustrasi Hukuman Tembak Mati (maxpixel.net)

EP mengakui dirinya hanya diperintah mengambil barang untuk dibawa ke Betung. Saat hari penangkapan, ia pergi seorang diri dari Banyuasin ke Palembang dan menuju lokasi yang sudah ditetapkan. EP hanya diintruksikan mengambil barang tersebut di sebuah mobil yang terparkir di TKP.

"Saya belum mendapatkan upah, tapi saat mau pergi ke Palembang mendapatkan uang Rp500.000 dari Y. Saya hanya mengambil barang di sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu," tutup dia.

Baca Juga: Bahan Baku Ekstasi Asal Jerman Dikirim ke OKI Lewat Pos Indonesia 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya