DPRD Palembang Bikin Pansus Petakan Tapal Batas Tegal Binangun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang mulai menggodok peta tapal batas Palembang-Banyuasin. DPRD sengaja membentuk Panitia Khusus (Pansus) I untuk memenuhi permintaan warga yang tinggal di daerah Tegal Binangun.
"Soal tapal batas Palembang-Banyuasin masih dalam proses pembahasan. Kami berupaya menerima masukan masyarakat. Sekarang sedang diproses dan akan dipetakan," ujar Sekretaris Pansus I DPRD Pelambang, Ilyas Hasbulah, Senin (19/6/2023).
Baca Juga: ATR BPN Putuskan Tegal Binangun Tetap Masuk Wilayah Banyuasin
1. Pemetan Tegal Binangun melibatkan forum RT
Pemetaan tapal batas melalui proses pengukuran dengan jarak antar rukun tetangga (RT). Pansus I DPRD Palembang melibatkan forum RT yang ada di Tegal Binangun dan 15 Ulu. Pemetan dilaksanakan setelah pihak Banyuasin menyampaikan siap melepas wilayah tersebut.
"Banyuasin siap melepas wilayah tersebut dengan catatan jangan ada demo-demo seperti yang pernah terjadi," kata dia.
Baca Juga: Warga Tegal Binangun Desak Masuk Palembang atau Golput Pemilu 2024
2. Bupati Banyusin minta Pemkot Palembang tidak mengganggu wilayah hotel dan mal
Ilyas mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak mengganggu wilayah seperti Hotel Whyndam, OPI Mall, serta Rumah Sakit Hermina.
"Bupati Banyuasin Askolani maupun Wali Kota Palembang Harnojoyo satu pesawat setelah dari Kementerian ATR/BPN dan ngobrol bersama. Pak Bupati mengajak Pak Wali Kota ngopi. Sampai bandara, Bupati mengungkapkan bahwa siap melepas itu (Tegal Binangun). Masyarakat jangan ribut, dan tolong jangan yang tadi (Hotel Whyndam, RS Hermina, dan OPI Mall)," jelasnya.
3. Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin bakal bertemu
Pemetaan kawasan yang dilakukan pansus merupakan permintaan dari masyarakat usai berdemo. Harapan dari masyarakat, wilayah Tegal Binangun masuk ke Kota Palembang.
"Dalam waktu dekat Pemkot akan bertemu dengan Pemkab Banyuasin. Pansus I diundang untuk membahas permasalahan ini," kata Ilyas.
4. Palembang tak berniat menggugat ke Mahkamah Agung
DPRD maupun Pemkot Palembang Palembang diketahui belum berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Sebab Pemkot dan DPRD Palembang masih fokus untuk mengakomodir aspirasi masyarakat.
"Nanti (uji materi), kita selesaikan dulu masalah RT/RW ini. Keinginan kita, RT/RW selesai agar kepentingan masyarakat terakomodir. Siapa pun bisa uji materi, baik Pemkot, masyarakat, dan DPRD juga boleh asal ada bukti-bukti," ungkapnya.
Baca Juga: Harnojoyo Janji Perjuangkan Tegal Binangun Masuk Wilayah Palembang