Pensiunan PT Pusri Demo Tuntut Uang Tunjangan Hari Tua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) didemo puluhan mantan pegawai yang menuntut hak pensiun. Sejak Agustus 2020 silam, para pensiunan tersebut tidak mendapatkan hak Tabungan Hari Tua (THT).
Perwakilan pensiunan Pusri, Dhais Ibrahim menyebutkan, ada ratusan pensiunan perusahaan plat merah itu yang tak mendapat THT. Mereka menuntut perusahaan pupuk tersebut segera melakukan pembayaran sesuai hak para pekerja.
"Kita ingin hak sebagai pekerja dapat segera dibayarkan oleh PT Pusri. Seharusnya THT itu sudah diterima oleh kita, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ungkap Dhais Ibrahim kepada awak media, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Pelaku Perampokan di Palembang Tawari Korban Kencan Sesama Jenis
1. Dua tahun menunggu uang THT tak kunjung dibayar
Dhais menambahkan, THT merupakan hak pekerja yang disiapkan PT Pusri untuk karyawan. Setiap bulannya para pekerja aktif menyisihkan gaji untuk membayar THT yang telah disepakati dengan perusahaan. Sejak para pekerja pensiun pada 2020 silam, THT ini lah yang tak kunjung dibayar.
"Terhitung sejak Agustus 2020 saya pensiun. Seharusnya uang pensiun saya dibayarkan, tapi nyatanya sampai hari ini sudah dua tahun lebih uang pensiun saya dan teman teman belum juga dibayarkan," jelas dia.
Baca Juga: Viral! Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus di Muba, Kini Tinggal Seatap
2. Berharap ada solusi dari pimpinan BUMN
Ratusan karyawan yang belum mendapatkan uang pensiun dari Pusri rata-rata adalah pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi untuk perusahaan. Dengan demo hari ini, pihaknya berharap Menteri BUMN Erick Thohir dapat melihat permasalahan tersebut, kemudian memberikan solusi agar mantan pekerja mendapat haknya.
"Uang pensiunan kami itu bervariasi, tergantung dengan masa kerja dan tingkatan," jelas dia.
3. Sudah beberapa kali mediasi gagal
Para pensiunan juga telah membawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) agar mendapat solusi. Namun langkah mediasi yang telah dilakukan kedua pihak belum mendapatkan kata sepakat. Para pekerja menolak pemotongan uang THT sebagai syarat pembayaran. Pihaknya meminta agar nilai yang menjadi hak pensiun pekerja segara dibayarkan.
"Para pensiun bertemu dengan manajemen saat mediasi di Disnaker. Namun sampai sekarang tidak juga ada penyelesaian lebih dari dua tahun, bahkan ada teman kami yang sudah meninggal dunia," beber dia.
Hingga berita ini diturunkan, IDN Times mencoba mengonfirmasi tuntutan pekerja kepada PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri). Namun belum ada tanggapan lebih lanjut dari perusahaan terkait persoalan tersebut.
Baca Juga: Istri Bupati Banyuasin Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Nikah Tanpa Izin