Pelaku Perampokan di Palembang Tawari Korban Kencan Sesama Jenis

Korban tergiur kencan sesama jenis tanpa tarif via aplikasi

Palembang, IDN Times - Lima orang pemuda Palembang ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes karena melakukan perampokan dengan modus kencan sesama jenis. Korbannya berinisial YE kehilangan motor Honda PCX dan handphone usai dirampas tersangka, Kamis (27/10/2022) pukul 01.30 WIB.

"Kelima tersangka sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan oleh tim Reskrim," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Viral! Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus di Muba, Kini Tinggal Seatap

1. Korban ditawari kencan sesama jenis dengan tarif seikhlasnya

Pelaku Perampokan di Palembang Tawari Korban Kencan Sesama JenisIlustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Awal mula kejadian korban YE berkenalan dengan seorang pelaku berinisial AP dari sebuah satu aplikasi kencan sesama jenis. Keduanya sepakat bertemu di sebuah pondok kawasan Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Sesampainya di lokasi, YE dan AP sempat berbincang. Mereka sepakat untuk melakukan kencan singkat. "Korban tergiur karena pelaku menawari kencan dengan tarif seikhlasnya," jelas dia.

Baca Juga: Diduga Putus Cinta, Pemuda OKU Timur Akhiri Hidup Gantung Diri 

2. Pelaku lain menunggu tak jauh dari lokasi

Pelaku Perampokan di Palembang Tawari Korban Kencan Sesama JenisIlustrasi Begal Sepeda Motor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku AP meminta kepada korban YE membuka celana. Kemudian para pelaku lain yang merupakan rekan AP yakni MA, MW, MP, dan PR, langsung melakukan penggerebekan.

Korban ketakutan dan diancam akan diarak keliling kampung serta dibawa ke jalur hukum. Agar kasus ini tidak meluas, korban diminta menyerahkan seluruh harta benda miliknya kepada pelaku.

"Ketika datang di sana, ternyata ada empat pelaku lain yang sudah bersembunyi di belakang pondok," jelas dia.

3. Kelima tersangka terancam 12 tahun penjara

Pelaku Perampokan di Palembang Tawari Korban Kencan Sesama JenisIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai melakukan perampokan, korban YE ditinggal di pondok tersebut seorang diri. Tangisan korban didengar warga setempat, dan dibantu warga melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

"Para tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun," jelas dia.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis di Sungai Menang OKI Ditangkap di Jawa Barat  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya