Oknum Polisi Diduga Lecehkan Perempuan di Ruangan Polres Muba

SM awalnya dibawa ke kantor polisi untuk mengurus tilang

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), Aipda EDS, diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan berinisial SM (19).

SM yang berprofesi seorang sales motor menuduh Aipda EDS melakukan pelecehan terhadapnya di ruangan Satlantas Polres Muba. Awalnya, SM dibawa ke kantor polisi karena ditilang tidak memakai helm, Kamis (15/7/2021) lalu.

"Sebenarnya korban pergi bersama rekannya. Saat itu korban tidak pakai helm, jadi keduanya dibawa ke Polres Muba. Sampai di lokasi, teman pria disuruh menunggu sedangkan korban dibawa ke dalam ruangan," ungkap Kuasa Hukum SM, Afrizal kepada IDN Times, Sabtu (17/7/2021).

1. Kuasa hukum menyebut SM diraba dan dipeluk

Oknum Polisi Diduga Lecehkan Perempuan di Ruangan Polres MubaIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Afrizal, SM dan Aipda EDS hanya berdua di dalam ruangan. SM lantas mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena diraba dan dipeluk dari belakang. 

"Korban yang mendapat pelecehan dari pelaku langsung meronta. Lalu dia berlari menuju pintu. Saat itu korban dikejar oleh pelaku. Namun karena dia memaksa, akhirnya korban pun bisa keluar ruangan," ujar dia.

Baca Juga: Tagih Utang Malah Ditikam, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

2. SM sempat lari ke pos penjagaan Polres Muba

Oknum Polisi Diduga Lecehkan Perempuan di Ruangan Polres MubaIlustrasi pelecehan wanita (ANTARAnews)

SM pun menghindar dan berlari sembari menangis menuju pos penjagaan di pintu masuk Polres Muba. Ia melapor ke petugas karena telah menjadi korban pelecehan. Aipda EDS pun menyusul SM ke pos penjagaan.

"Korban langsung dibawa oleh polisi jaga, karena saat bersamaan pelaku datang. Pelaku meminta maaf kepada korban dan meminta tidak mempermasalahkan hal yang terjadi," ujar dia.

3. Korban diungsikan ke rumah orangtuanya

Oknum Polisi Diduga Lecehkan Perempuan di Ruangan Polres MubaIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Afrizal, SM masih mengalami trauma. SM terus menangis karena tidak menyangka menerima pelecehan. Saat ini, kuasa hukum berupaya memberi pendampingan secara psikologis.

"Untuk menenangkan korban, kita koordinasi dengan keluarganya. Dirinya dibawa ke rumah orangtuanya di Sungai Lumpur, Muba," jelas dia.

SM bersama bersama kuasa hukumnya telah melaporkan oknum anggota polisi tersebut ke unit Propam Polres Muba. Afrizal pun meminta polisi profesional saat memeriksa pelaku dalam dugaan pelanggaran disiplin. 

Laporan tersebut tercantum dalam Surat Tanda Penerima Laporan nomor STPL/1/VII/2021/Propam. Dalam laporan, Aipda EDS dianggap mencederai instansi Polri dengan melakukan pelecehan seksual. 

Ia dianggap menyalahi aturan yang tercantum dalam pasal 3 huruf (i) dan pasal 5 huruf (a) PP nomor 2 tahun 2003, atau pasal 15 huruf (g) dan pasal 11 huruf (c) perkap 14 tahun 2011.

Baca Juga: Viral Rumah Mewah Palembang Coretan Vandalisme, Pagar Tertulis Pelakor

4. Belum ada respon dari pihak kepolisian

Oknum Polisi Diduga Lecehkan Perempuan di Ruangan Polres MubaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

IDN Times mencoba menghubungi Kapolda Sumsel, Kabid Humas Polda Sumsel, hingga Kapolres Musi Banyuasin untuk konfirmasi. Namun hingga berita ini dibuat, ketiganya tak memberi pernyataan resmi. Berita ini akan diperbarui jika sudah ada tanggapan dari kepolisian.

"Tanyakan ke Polres," tulis Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri. "Bisa dikonfirmasi langsung ke Polres. Saya belum monitor karena masih di OKI," tambah Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Sabtu (17/7/2021).

5. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan

Oknum Polisi Diduga Lecehkan Perempuan di Ruangan Polres MubaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email:petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Woman Crisis Center
Alamat: Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip Pangkal, Lorong Kelapa III No 2725 RT 40, 20 Ilir D. I, Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30116. 
Telpon: 0711-321063
Handphone: +62 821-7954-4594

5. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya