Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Perkara Makan Kulit Babi

Lina dinilai menimbulkan kebencian untuk salah satu agama

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus makan kulit babi sambil membaca bismallah, Lina Mukherjee, dituntut dua tahun penjara. Lina menghadapi persidangan dengan agenda tuntutan kasus UU ITE.

"Perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang, Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel), Siti Fatimah, Selasa (5/8/2023).

Baca Juga: Terdakwa Lina Mukherjee Menangis Kangen Keluarga di Jakarta

1. Lina juga dituntut denda Rp250 juta

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Perkara Makan Kulit BabiTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain dituntut dua tahun penjara, Lina Mukherjee juga dihadapkan dengan denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Lina dinilai JPU sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

"Apabila tidak dibayar denda tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan pidana tambahan tiga bulan," jelas dia.

Baca Juga: Lina Mukherjee Didakwa Timbulkan Perpecahan Gegara Konten Makan Babi

2. Lina Mukherjee akan bacakan pledoi

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Perkara Makan Kulit BabiTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai pembacaan tuntutan, Lina Mukherjee diwakili kuasa hukumnya menyatakan keberatan dari tuntutan dan denda. Pihaknya menyiapkan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klien kita sudah meminta maaf," tutupnya.

3. Konten makan babi Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Perkara Makan Kulit BabiTerdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, Lina dilaporkan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat atas konten yang dibuatnya di media sosial. Lina dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman pidana 6 tahun.

Video makan kulit babi membaca bismillah berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh tersangka, dan menjadi perbincangan luas di dunia maya hingga viral.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Baca Juga: Influencer Lina Mukherjee Menangis karena Pertama Kali Dipenjara 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya