KPK Tawarkan Kejati Sumsel Bantuan Tangani Masjid Sriwijaya

KPK pantau penyidikan dan sidang Masjid Raya Sriwijaya

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Palembang untuk memantau secara langsung sidang pidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Yudhiawan, usai sidang eksepsi terdakwa Masjid Raya Sriwijaya.

"Kami dari KPK memperkuat penanganan  kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumsel, dalam hal ini dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," ungkap Yudhiawan, Selasa (10/8/2021).

1. KPK sebut kerugian negara yang besar

KPK Tawarkan Kejati Sumsel Bantuan Tangani Masjid Sriwijaya

Yudhiawan menjelaskan, langkah Pidsus Kejati Sumsel dalam mengungkap kasus kerugian negara yang cukup besar di Bumi Sriwijaya patut diapresiasi. Pihaknya menawarkan bantuan jika proses penyidikan ditemukan kendala.

"Karena kerugian negaranya cukup besar. Maka dari itu tugas kami berkoordinasi dengan supervisi terkait penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejati Sumsel," jelas dia.

Baca Juga: [BREAKING] Alex Noerdin Disebut Terima Rp2,4 M dari Masjid Sriwijaya

2. Wewenang penyidikan tetap di tangan Pidsus Kejati

KPK Tawarkan Kejati Sumsel Bantuan Tangani Masjid SriwijayaKasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, supervisi yang dilakukan dua lembaga penegak hukum merupakan langkah yang baik dalam menyelesaikan kasus korupsi.

Pihaknya berterima kasih terkait tawaran bantuan tersebut. Namun, hal itu tidak akan mengganggu wewenang dari tim pidsus Kejati Sumsel.

"KPK tidak akan menghalangi penyidikan, karena sampai saat ini penyidikan tetap berjalan meski ada supervisi," jelas dia.

Baca Juga: Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!

3. Dua tersangka lain masih dalam tahap penyidikan

KPK Tawarkan Kejati Sumsel Bantuan Tangani Masjid SriwijayaKepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menyeret empat terdakwa yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel. Sedangkan dua tersangka lagi masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp113 miliar.

"Agenda hari ini kita memberikan jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Sedangkan penyidikan untuk tersangka lain masih berjalan," tutup dia.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya