Komisi II DPR RI Tinjau Tapal Batas Muratara-Muba

Keluhan masyarakat akan dibawa ke Kemendagri dan ATR/BPR

Musi Rawas Utara, IDN Times - Pemekaran wilayah dan masalah tapal batas menjadi persolan yang membelit masyarakat Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Sejak terbitnya Permendagri nomor 76 tahun 2014 soal perubahan batas wilayah, masyarakat Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, terkena imbas perubahan wilayah hingga administrasi.

Tim Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengakui telah mendapat laporan mengenai permasalahan tapal batas ini untuk diselesaikan. Katanya banyak masyarakat yang harus mengalami kerugian akibat perubahan batas daerah.

"Akibat perubahan batas itu, seluas 12.800 hektare (Ha) wilayah Desa Sako Suban yang semula dalam wilayah Muba menjadi bagian dari Muratara," ungkap Junimart Girsang, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Permendagri RTRW Tapal Batas Palembang-Banyuasin Ditunda

1. Pergeseran tapal batas tak sesuai kesepakatan awal

Komisi II DPR RI Tinjau Tapal Batas Muratara-MubaPeninjauan permasalahan tapal Batas di wilayah Batang Hari Leko (Dok: istimewa)

Warga mengklaim terbitnya Permendagri 76 tahun 2014 itu tidak sesuai kesepakatan awal dalam UU nomor 16 tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB), yang memekarkan Musi Rawas (Mura) menjadi Muratara.

Komisi II DPR RI menduga terjadi perubahan titik koordinat dalam pemutusan Permendagri tersebut, sehingga pengambilan koordinat tidak berdasarkan patok utama yang disepakati.

"Ternyata koordinat yang ada di Permendagri nomor 76 tahun 2014 jauh bergeser dari patok batas sebelumnya. Ini yang menjadi pokok persoalan," jelas dia.

Baca Juga: Permendagri 134 Soal Tapal Batas Banyuasin-Palembang Digugat ke MA

2. Upayakan Permendagri awal sesuai kesepakatan

Komisi II DPR RI Tinjau Tapal Batas Muratara-MubaPeninjauan permasalahan tapal Batas di wilayah Batang Hari Leko (Dok: istimewa)

Menurut Junimart dalam waktu dekat setelah pengecekan langsung ke lokasi tapal batas, pihaknya akan segera berkoordinasi dan mendorong pengembalian Permendagri awal yakni Permendagri 50 tahun 2014.

"Setelah ini akan kita koordinasikan dengan Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN. Kita harap kedua daerah dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik," jelas dia.

3. Konflik tapal batas diharap selesai lebih cepat

Komisi II DPR RI Tinjau Tapal Batas Muratara-MubaPeninjauan permasalahan tapal Batas di wilayah Batang Hari Leko (Dok: istimewa)

Anggota Komisi II DPRD Muba, Rabik mengatakan, kunjungan kerja DPR RI ke wilayah Sako Suban membawa harapan dari basalah tapal batas agar segera diselesaikan. Konflik yang terjadi akibat kasus ini pun diharapkan dapat diredam.

"Semoga kedatangan Komisi II DPR RI dapat menyelesaikan permasalah ini lebih cepat dari yang kita harapkan," jelas dia.

4. Khawatir konflik meluas akibat tapal batas

Komisi II DPR RI Tinjau Tapal Batas Muratara-MubaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Senada dikatakan Kepala Desa Sako Suban, Karnadi. Ia berharap permasalahan batas itu segera diselesaikan untuk menghindari konflik antara masyarakat Muba dengan Muratara.

"Kita sebagai ujung tombak pemerintahan bekerja 24 jam, berusaha supaya konflik antara masyarakat kita dengan Kabupaten Muratara jangan sampai terjadi. Namun kalau ini dibiarkan berlarut-larut tidak menutup kemungkinan hal yang tidak kita inginkan bisa terjadi," tutup dia.

Baca Juga: Investasi Sulit Masuk, Pemprov Sumsel Kebut Selesaikan Tapal Batas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya