Investasi Sulit Masuk, Pemprov Sumsel Kebut Selesaikan Tapal Batas

Pembagian Palembang-Banyuasin menunggu pembahasan di Jakarta

Palembang, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja membuat pemerintah daerah harus segera menyelesaikan persoalan tapal batas antar kabupaten dan kota. Turunan UU Cipta Kerja tersebut mengatur persoalan investor yang akan masuk ke suatu wilayah, wajib mendapat kepastian bahwa tidak ada lagi sengketa tapal batas.

"Jadi persoalan tapal batas kita siapkan agar cepat selesai dengan melakukan verifikasi garis batas wilayah. Penyelesaian ini merupakan turunan UU Ciptaker dan membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2021," ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Otda) Sumatra Selatan, Sri Sulastri kepada IDN Times, Jumat (25/6/2021).

1. Baru 12 segmen tapal batas yang selesai dari total 35 segmen

Investasi Sulit Masuk, Pemprov Sumsel Kebut Selesaikan Tapal BatasKepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Otda) Sumatra Selatan, Sri Sulastri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sri menjelaskan, permasalahan tapal batas diharapkan selesai pada 2 Juli 2021 mendatang, setelah PP 43 tahun 2021 dikeluarkan. Pemda diminta menyelesaikan persoalan tapal batas selama lima bulan.

Proses tapal batas yang tadi berlarut-larut, kemungkinan akan selesai pada pekan depan. Menurutnya, dari total 35 segmen tapal batas di wilayah Sumsel sebanyak 12 segmen di antaranya sudah selesai.

Adapun untuk wilayah yang selesai dan telah dikeluarkan surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) adalah Musi Rawas (Mura)-Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas Utara (Muratara)-Muba, Banyuasin-Pematang Abab Lematang Ilir (Pali), Prabumulih-Pali, Mura-Muara Enim, dan Mura-Pali.

Begitu juga dengan batas wilayah Palembang-Muara Enim, Muba-Pali, Muara Enim-Pali, Lubuk Linggau-Mura, Muara Enim-Ogan Komering Ulu (OKU), dan batas wilayah Muara Enim-Lahat.

"Dari 35 wilayah, 12 yang sudah selesai. Sedangkan 10 daerah tapal batas sudah masuk dalam draf Permendagri atau sudah ditandatangani kepala daerah. Tujuh dalam pembahasan, enam dalam proses penandatanganan," ungkap dia.

Baca Juga: Sah! Batas Wilayah Palembang-Banyuasin Berada di Jalan Pelita

2. Kemendagri selesaikan soal tapal batas yang berkepanjangan

Investasi Sulit Masuk, Pemprov Sumsel Kebut Selesaikan Tapal BatasSuasana jalan di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sri Sulastri menjelaskan, pihaknya baru-baru ini sudah melakukan verifikasi di sisa wilayah yang tengah dibahas, salah satunya batas wilayah Palembang-Banyuasin. Permasalahan tapal batas kedua wilayah berada di beberapa titik mulai dari CGC, Tegal Binangun, Talang Jambe, Mata Merah, Pangkalan Benteng, dan beberapa titik lain.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut kedua wilayah masih dalam pembahasan dan belum final. Pihaknya menarget jika tidak ada hambatan akan selesai Kamis (1/7/2021) mendatang.

"Jika sampai 2 Juli belum ada kesepakatan maka akan diambil alih oleh Kemendagri untuk menarik garis tapal batas," jelas dia.

3. Sengketa tapal batas tidak akan mengganggu hak masyarakat

Investasi Sulit Masuk, Pemprov Sumsel Kebut Selesaikan Tapal BatasIlustrasi mobilitas di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penyelesaian tapal batas juga mengacu pada PP nomor 23 tahun 1988 yang mengatur persoalan perubahan batas wilayah. Tim dari Jakarta melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan persoalan tapal batas.

Menurutnya, selama ini banyak penolakan dari masyarakat ketika akan dibahas soal tapal batas. Hal inilah yang kerap menjadikan persoalan tapal batas tak kunjung selesai.

"Sebenarnya batas ini hanya mengenai data batas administrasi. Kebanyakan masyarakat takut kehilangan haknya. Untuk itu perlu diberikan pengertian, bahwa pembahasan tapal batas tidak akan menghilangkan haknya," jelas dia.

4. Ada beberapa poin yang diperhatikan dalam penyelesaian tapal batas

Investasi Sulit Masuk, Pemprov Sumsel Kebut Selesaikan Tapal BatasIlustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam proses penyelesaian tapal batas itu, pemerintah memperhatikan beberapa poin. Salah satunya tidak boleh menarik batas wilayah membelah pemukiman. Pemerintah tidak melihat batas wilayah secara sempit, melainkan menimbang faktor lainnya juga.

"Kita melihat sosial dan ekonomi juga di lapangan. Makannya perlu dilakukan verifikasi," tutup dia.

Baca Juga: Pemkot Usul Talang Jambe dan Tegal Binangun Masuk Wilayah Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya