Ketua dan Anggota Bawaslu Muratara Korupsi Dana Hibah Divonis Penjara

Uang korupsi Rp2,5 miliar diambil dari Pilpres dan Pilbup

Palembang, IDN Times - Delapan anggota komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Musi Rawas Utara (Bawaslu Muratara) divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Semua anggota komisioner telah menyelewengkan dana hibah Pilkada dan membuat kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

"Mengadili dan menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Ketua Majelis Hakim Heppy Tarigan, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Kejari Tetapkan Ketua Bawaslu Muratara Sebagai Tersangka Korupsi 

1. Terdakwa membuat laporan fiktif dana hibah Pilpres dan Pilbup

Ketua dan Anggota Bawaslu Muratara Korupsi Dana Hibah Divonis PenjaraKetua dan anggota Bawaslu Sumsel divonis bersalah korupsi berjamaah (Dok: istimewa)

Majelis Hakim menyebut perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan tidak mendukung negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasus korupsi berjemaah yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2019 dan 2020 lalu.

Mereka terbukti membuat laporan fiktif setelah menerima uang untuk kegiatan Pilpres dan Pilbup dari APBD Muratara.

"Para terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1, junto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Tipikor," jelas dia.

Baca Juga: 3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Rp7,4 Miliar

2. Hukuman komisioner berbeda-beda

Ketua dan Anggota Bawaslu Muratara Korupsi Dana Hibah Divonis PenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Kedelapan komisioner Bawaslu tersebut mendapat vonis berbeda. Ketua Bawaslu Muratara Munawir divonis 3 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp160 juta. Lalu komisioner Paulina dan Muhammad Ali Asek divonis penjara selama 3 tahun 5 bulan dengan denda berbeda. Paulina dikenakan denda Rp160 juta dan Ali dikenakan Rp155 juta.

Selanjutnya Bendahara Bawaslu, Muratara Siti Zuhro, divonis 3 tahun 5 bulan dengan uang pengganti Rp22 juta subsider 2 tahun penjara. Koordinator Sekertaris Bawaslu Tirta Arisandi divonis 4 tahun dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp625 juta.

Aceng Sudrajat sebagai Staf Bawaslu Muratara divonis 4 tahun 5 bulan penjara. Staf lainnya bernama Kukuh Reksa Prabu divonis penjara 3 tahun dengan pidana tambahan uang pengganti Rp45 juta. Terakhir Hendrik mendapat hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan uang pengganti Rp281 juta subsider 2 tahun kurungan.

"Memerintahkan kepada para terdakwa agar tetap ditahan," jelas dia.

3. Para terdakwa belum putuskan banding

Ketua dan Anggota Bawaslu Muratara Korupsi Dana Hibah Divonis PenjaraIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai vonis dibacakan, seluruh terdakwa yang hadir dalam sidang virtual kompak menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu vonis tersebut. Mereka diberi waktu satu pekan untuk banding oleh Majelis Hakim.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," tutup para terdakwa.

Baca Juga: Pendaftar Panwascam Palembang Didominasi Pegawai Swasta dan IRT

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya