Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ditribusi Semen

Dugaan korupsi kedua tersangka mencapai Rp30 miliar

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha periode 2016-2018, terkait dugaan kasus korupsi bernama Laurencus Sianipar.

Penangkapan terhadap Laurencus terkait distribusi dan pengelolaan Semen PT Baturaja pada2017-2021 yang mencapai Rp30 Miliar.Tak hanya Laurencus Sianipar, seorang Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha periode 2016-2018 bernama Budi Oktaria turut ditahan.

"Keduanya diduga ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Kejati Sumsel Memulai Penyelidikan Proyek Plaza Cinde Palembang

1. Kedua tersangka ditahan agar tak melarikan diri

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ditribusi SemenPenangkapan Direktur dan Kabid Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (Dok: istimewa)

Vanny awalnya memanggil kedua tersangka untuk mendalami kasus dugaan korupsi distribusi dan pengolahan semen. Namun akhirnya mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.

"Dalam hal ini adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar dia.

Baca Juga: Ketua dan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan karena Kasus Korupsi

2. Kejati periksa 15 saksi

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ditribusi SemenIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejauh ini, penyidik masih memeriksa beberapa saksi lain. Pihaknya menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terkait kasus tersebut dan akan diteliti lebih lanjut," jelas dia.

3. Kedua tersangka dikenakan UU Tipikor

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Ditribusi SemenIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari dugaan awal, keduanya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp30 miliar.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3," tutup dia.

Baca Juga: Kejati Beberkan Dugaan Korupsi Uang Rp37 Miliar di KONI Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya