Kapolrestabes Palembang Bantah Polisi Ancam Pengendara dengan Sajam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membantah anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto membawa senjata tajam (Sajam) saat mengancam pengendara mobil. Menurut Harryo, benda yang dipegang oleh Edi adalah dongkrak kecil menyerupai sajam.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya, dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil," ungkap Harryo, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Ini Wajah Bripka ED, Polisi Ancam Pengendara dengan Sajam di Palembang
1. Status Bripka Edi sudah jadi tersangka
Harryo menerangkan, Bripka Edi diperiksa secara maraton setelah polisi mendapat laporan pengancaman. Anggota polisi tersebut dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap anggota tersebut, dan saat ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan berstatus tersangka," jelas dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Sesalkan Perbuatan Arogan Anggotanya Tenteng Sajam
2.Penahanan tergantung hasil penyelidikan
Setelah diketahui yang bersangkutan merupakan anggota polisi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Propam. Saat ini, Bripka Edi sudah ditahan di Mapolda Sumsel.
"Yang bersangkutan sudah diamankan Bid Propam Polda Sumsel. Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan," jelas dia.
3. Tersangka dibawa Propam Polda Sumsel
Bripka Edi sejauh ini ditahan di tempat khusus sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemarin sudah ada penjemputan dari Propam Polda, dan yang bersangkutan akan ditempatkan secara khusus di Mapolda Sumsel," tutup dia.
Baca Juga: Mobil Anak Disenggol, Seorang Polisi di Palembang Ancam Pakai Sajam