Ini Besaran Gaji Bripka Edi, Pengancam Pengendara di Palembang

Bripka Edi dan anaknya kendarai Alphard serta Fortuner

Palembang, IDN Times - Kasus arogansi layaknya koboi jalanan dilakukan anggota polisi di Sumsel berpangkat Bripka Edi Purwanto. Edi viral setelah mengintimidasi masyarakat dengan senjata tajam jenis pisau, meski akhirnya diklarifikasi oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, bahwa benda yang dibawa tersangka merupakan dongkrak.

Selain kasus pengancaman, seorang polisi bergaya hidup mewah menjadi sorotan. Bripka Edi saat kejadian mengendarai Toyota Alphard. Sedangkan anaknya yang menyenggol mobil korban mengendarai Toyota Fortuner. Berapa gaji pokok anggota polisi berdasarkan jenjang kepangkatannya seperti Bripka Edi? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Bripka Edi Pengancam Pengendara di Palembang Disorot Hidup Mewah

1. Gaji Tamtama dan Bintara

Ini Besaran Gaji Bripka Edi, Pengancam Pengendara di PalembangIlustrasi. Ratusan bintara ketika mengikuti apel kesiapsiagaan untuk tahapan pelatihan di SPN Purwokerto. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan 12 atas PP nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Berikut rinciannya:

Berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1,64 juta- Rp2,53 juta
- Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1,69 juta- Rp2,61 juta
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1,74 juta - Rp2,69 juta
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1,80 juta- Rp2,78 juta
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp1,85 juta- Rp2,87 juta
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp1,91 juta- Rp2,96 juta

Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2,10 juta- Rp3,45 juta
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2,16 juta- Rp3,56 juta
- Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2,23 juta- Rp3,67 juta
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2,30 juta- Rp3,79 juta

Baca Juga: Bripka Edi Pengancam Pengendara di Palembang Gunakan Pelat Mobil Palsu

2. Gaji Perwira Polri dari tingkat pertama hingga tinggi

Ini Besaran Gaji Bripka Edi, Pengancam Pengendara di PalembangKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik sejumlah perwira tinggi Polri mulai dari Kabareskrim hingga sejumlah Kapolda di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (14/7/2023). (Dok. Humas Polri)

Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2,73 juta- Rp4,42 juta
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2,82 juta- Rp4,63 juta
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2,90 juta- Rp4,78 juta

Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3, juta- Rp4,93 juta
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3,09 juta - Rp5,08 juta
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3,19 juta- Rp5,24 juta

Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3,29 juta- Rp5,40 juta
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3,39 juta- Rp5,5 juta
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5,07 juta- Rp5,75 juta
- Jenderal Polisi = Rp5,23 juta- Rp5,93 juta

3. Tunjangan anggota Polri berdasarkan golongan

Ini Besaran Gaji Bripka Edi, Pengancam Pengendara di PalembangBripka ED saat diamankan di Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Polisi juga berhak mendapat tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya:

- Kelas jabatan 1 = Rp1,96 juta
- Kelas jabatan 2 = Rp2,08 juta
- Kelas jabatan 3 = Rp2,21 juta
- Kelas jabatan 4 = Rp2,35 juta
- Kelas jabatan 5 = Rp2,49 juta
- Kelas jabatan 6 = Rp2,70 juta
- Kelas jabatan 7 = Rp2,92 juta
- Kelas jabatan 8 = Rp3,31 juta
- Kelas jabatan 9 = Rp3,78 juta
- Kelas jabatan 10 = Rp4,55 juta
- Kelas jabatan 11 = Rp5,18 juta
- Kelas jabatan 12 = Rp7,27 juta
- Kelas jabatan 13 = Rp8,56 juta
- Kelas jabatan 14 = Rp11,67 juta
- Kelas jabatan 15 = Rp14,72 juta
- Kelas jabatan 16 = Rp20,69 juta
- Kelas jabatan 17 = Rp29,08 juta

Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Bantah Polisi Ancam Pengendara dengan Sajam

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya