Bripka Edi Pengancam Pengendara di Palembang Gunakan Pelat Mobil Palsu
Intinya Sih...
- Polisi Palembang mengendus penggunaan pelat nomor tak sesuai peruntukan dari mobil yang digunakan Bripka Edi Purwanto.
- Identifikasi Samsat menunjukkan mobil Toyota Alphard BG 999 ED menggunakan pelat nomor milik Mitshubisi Pajero, masih didalami apakah kendaraan bodong atau menggunakan pelat nomor palsu.
- Pihak Satreskrim Polrestabes Palembang masih mendalami laporan utama terkait kasus pengancaman yang dilakukan Edi, dan menyerahkan pelanggaran etik kepada Propam Polda Sumsel.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang mengendus dugaan penggunaan pelat atau nomor polisi tak sesuai peruntukan dari mobil yang digunakan Bripka Edi Purwanto, anggota polisi yang mengancam pengendara karena menyenggol mobil anaknya.
Dari data Samsat, mobil Toyota Alphard BG 999 ED yang digunakan Edi tidak sesuai peruntukan atau menggunakan nomor polisi mobil lain. Pelat nomor itu tercatat berjenis Mitshubisi Pajero.
"Hasil identifikasi dari nopol kendaraan yang digunakan pelaku memang betul tidak sesuai dengan peruntukannya," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Daftar Kode Belakang Pelat Kendaraan Sumsel, Palembang Punya 11 Huruf
1. Soal pelat palsu diserahkan ke Propam
Harryo menerangkan, sejauh ini pihaknya masih mendalami mobil yang digunakan pelaku. Pihaknya belum dapat memastikan apakah mobil tersebut kendaraan bodong atau hanya menggunakan pelat nomor palsu.
Sejauh ini pihak Satreskrim Polrestabes Palembang masih mendalami laporan utama terkait kasus pengancaman yang dilakukan Edi, Senin (18/12/2023). Polrestabes Palembang menyerahkan pelanggaran etik kepada Propam Polda Sumsel.
"Nanti akan dijadikan satu tindakan yang lain dari Propam Polda Sumsel untuk tindakan-tindakan yang terukur," jelas dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Sesalkan Perbuatan Arogan Anggotanya Tenteng Sajam
2. Kronologis pengancaman yang menimpa pelapor
Korban Dodi mengatakan, peristiwa pengancaman bermula saat dirinya terlibat perselisihan dengan anak pelaku di kawasan Simpang Polda. Saat itu, seorang perempuan muda turun dari mobil dan memarahi korban usai mereka mobil bersenggolan.
"Saat itu juga seorang penumpang perempuan turun dari mobil dan langsung marah-marah kepada saya. Saat itu juga, saya menepi karena kondisi jalan yang macet," jelas dia.
Dodi awalnya mengajak berbicara baik-baik dengan pengemudi dan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM), namun sang pengemudi tidak memilikinya.
"Setelah tahu yang membawa mobil tidak ada SIM, saya langsung menasehatinya agar tidak membawa kendaraan jika tidak memiliki SIM. Namun anak tersebut masih tetap marah-marah sambil menelepon orangtuanya,” ungkap dia.
3. Mengaku anggota polisi saat mengancam
Tak lama berselang, Bripka Edi datang. Bukanya melerai kejadian, ia justru memarahi korban dan menyebut dirinya sebagai anggota polisi.
"Seketika saya langsung mengajaknya ke Polda sumsel. Namun terlapor malah mengatakan kalau tidak punya SIM, tidak masalah bawa mobil di jalan," jelas dia.
Karena pertikaian yang terjadi di pinggir jalan dan membuat kemacetan, korban mengajak kasus ini diselesaikan di Polda Sumsel. Keduanya sempat sepakat, namun Bripka Edi justru melarikan diri ke wilayah Talang Buruk (Sukarami).
"Saat itu saya masih berpikir positif karena mau menyelesaikan masalahnya di rumah. Ketika saya turun hendak menyalami, dia mendorong dan mencekik. Saat itu juga dia memegang pisau yang disembunyikan di belakang badan," tutur dia.
Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Bantah Polisi Ancam Pengendara dengan Sajam