Bareskrim Pulangkan Tersangka TPPU Proyek Asian Games ke Palembang

Kejari akan periksa berkas perkara tersangka

Palembang, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus korupsi proyek pembangunan embung, atau turap venue Asian Games 2018 di Jakabaring Sport City (JSC), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Tersangka Febri Alfian alias Ayong, digiring oleh petugas saat penyerahan yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, Selasa (25/8/2020). Ia menjadi tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini kita sudah menerima tersangka, dan akan mempelajari berkas perkaranya untuk tahap dua dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang, dari Bareskrim Polri dan Kejagung," ungkap Agung Ari Kusuma.

1. Kejari pelajari berkas kasus

Bareskrim Pulangkan Tersangka TPPU Proyek Asian Games ke Palembang(Indonesia sukses jadi tuan rumah Asian Games 2018) INASGOC/ANTARA FOTO

Kasus yang menyeret nama Ayong terjadi tahun 2018 lalu, hingga menimbulkan kerugian tiga perusahaan yakni PT MRU, PT MBP, dan PT PBPS, sebesar Rp8,9 Miliar. Pelaporan terhadap tersangka terjadi pada 3 April 2018 lalu di Mabes Polri. 

Dari pengusutan, diketahui Ayong saat itu menghubungi pemenang Direktur PT MRU, Bong Elvan Hamzah, mengenai pembangunan proyek embung di venue JSC pada tahun 2017. Pembangunan memerlukan batu belah (split) sebanyak lima tongkang. Korban dijanjikan mendapat uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan jaminan kelancaran pembayaran dalam jangka waktu paling lama 1 hingga 1,5 bulan.

Namun setelah mengirimkan batu belah, tersangka malah tak bisa dihubungi. Ayong juga tak pernah memastikan masa pembayaran seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.

"Untuk perkaranya saat ini akan kita pelajari lebih detail. Kita juga baru menerima penyerahan berkas dan tersangka saja yang langsung diserahkan oleh perwakilan Kejagung dan Petugas Bareskrim Polri," beber dia.

Baca Juga: Satu Orang Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Asian Games 2018

2. Kasus yang menyeret tersangka murni karena bisnis

Bareskrim Pulangkan Tersangka TPPU Proyek Asian Games ke PalembangIDN Times/Feny Maulia Agustin

Kuasa hukum tersangka, Abunawar Basyeban saat mendampingi acara serah terima mengatakan, kasus yang menyeret kliennya merupakan permasalahan bisnis antar pengusaha. Menurutnya, ada itikad baik dari tersangka untuk membayar ganti rugi.

"Sebenarnya permasalahan murni bisnis to bisnis, antara tersangka selaku klien kami dengan pihak pelapor. Sebenarnya klien kami bukan tidak sanggup bayar sebagaimana yang dituduhkan pelapor, karena sudah ada upaya dengan menawarkan beberapa aset yang dimiliki tersangka dengan nilai melebihi dari yang disangkakan itu," jelas dia.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Bareskrim Pulangkan Tersangka TPPU Proyek Asian Games ke PalembangIlustrasi Hakum (IDN Times/Sukma Shakti)

Abunawar menilai, itikad baik yang ditawarkan oleh kliennya justru ditolak oleh pelapor. Malah, pelapor menginginkan ganti rugi uang tunai dengan kerugian di atas Rp8 miliar.

"Untuk langkah hukum, kita saat ini berusaha mendampingi klien kalau bisa rencananya akan diajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Namun kita lihat dulu nanti bagaimana," beber dia.

Tersangka Ayong disangkakan pasal 379a KUHP junto pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Gudang Amunisi Mako Brimob Terbakar, Petasan Sisa Asian Games Meledak 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya