Anggota Polres OKU Kena PDTH, Hilang 1 Bulan Tak Masuk Kerja

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) memecat seorang anggotanya yang melakukan pelanggaran desersi. Brigadir Defri Kurnia Akbar tak masuk kerja selama satu bulan. Keputusan itu diambil setelah Propam Polres OKU melakukan sidang disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
"Atas keputusan sidang disiplin maka Brigadir Defri dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH)," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, Senin (6/3/2023).
1. Polisi yang dipecat tak jelas keberadaannya

Menurut Arif, keberadaan Brigadir Defri tak jelas hingga sekarang. Tim kepolisian sudah melakukan pemanggilan namun tak kunjung ditanggapi oleh Defri.
"Keputusan ini atas dasar berbagai asas kepastian hukum. Yang bersangkutan tidak pernah berdinas selama satu bulan. Bahkan sampai sekarang juga belum diketahui keberadaannya," jelas dia.
2. Polisi diminta lebih humanis

Sebagai pimpinan polisi di OKU, Arif mengimbau anggotanya agar lebih disiplin menjalankan tugas. Selain itu, dirinya meminta polisi juga lebih humanis sesuai Undang-Undang (UU).
"Ini jadi contoh untuk anggota yang lain, jangan melakukan pelanggaran, ikuti aturan yang ada," jelas dia.
3. PTDH jadi sanksi terberat pelanggaran

Keputusan PTDH menjadi sanksi terberat anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Dirinya menyebut akan membina seluruh personel agar meningkatkan kemampuan mereka, sehingga tidak ada lagi anggota yang menyimpang dan dapat disiplin dalam bertugas.
"Jangan sampai lagi ada anggota yang tidak masuk atau lari dalam tugas, sehingga terkena PTDH," tutup dia.