Juarsah Eks Bupati Muara Enim Cicil Uang Korupsi Rp1,6 Miliar

Juarsah sempat gunakan uang suap untuk biaya kampanye istri

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp1,6 miliar dari terpidana ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan pengganti dari kasus suap pengerjaan 16 paket pengerjaan jalan yang dilakukan Juarsah, mantan Bupati Muara Enim 2020-2021.

"Terpidana mengganti uang pengganti dari putusan sebesar Rp1,6 miliar," ungkap Jubir KPK Ali Fikri kepada IDN Times, Senin (23/10/2023).

Baca Juga: KPK Bantah Terpidana Korupsi Juarsah Keluar Rutan Tanpa Izin

1. Uang pengganti Rp200 juta belum dibayar

Juarsah Eks Bupati Muara Enim Cicil Uang Korupsi Rp1,6 MiliarJuarsah dan saksi lain saat disumpah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari total uang pengganti Rp2,9 miliar, Juarsah baru membayar Rp1,6 miliar atau tersisa Rp1,3 miliar. KPK akan terus menagih sisa uang yang belum dibayar Juarsah.

"Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk yang belum dibayarkannya, yakni kewajiban pidana denda Rp200 juta," ungkap dia.

Baca Juga: Profil Juarsah Bupati Muara Enim Tersingkat Hanya 1,5 Bulan

2. Tim Jaksa Eksekutor mengamankan uang ke kas negara

Juarsah Eks Bupati Muara Enim Cicil Uang Korupsi Rp1,6 MiliarJuru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menerangkan, KPK akan terus melakukan upaya asset recovery terhadap perkara korupsi yang diusut KPK. Salah satunya penagihan denda atau uang pengganti.

"Proses penagihan dan pembayaran akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian aset recovery," jelas dia.

3. Juarsah divonis 4,5 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, divonis penjara 4,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Efendi. Juarsah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi, atas kemenangan tender 16 paket jalan.

Uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat menjabat sebagai Wakil Bupati. Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif istrinya pada Pileg 2019 silam.

Baca Juga: Juarsah Bupati Muara Enim Non Aktif Divonis 4,5 Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya