2 Anggota Polisi Sumsel yang Ketahuan Selingkuh Segera Disidang

Suami tersangka bakal ikut dihadirkan di meja hijau

Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang segera menggelar sidang dua anggota polisi dari kesatuan Polda Sumatra Selatan (Sumsel) dan Polrestabes Palembang dalam kasus perselingkuhan. Kedua tersangka LA dan MD dihadapkan ke meja hijau usai berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan surat penetapan dari PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilakukan 3 Januari 2023," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M Fandie Hasibuhan, Minggu (1/1/2023).

Baca Juga: Istri Polisi Selingkuh Berduaan di Hotel dengan Mantan Pacar

1. Pelapor akan dihadirkan di dalam sidang

2 Anggota Polisi Sumsel yang Ketahuan Selingkuh Segera DisidangIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Fandie, kedua tersangka diproses Polrestabes Palembang dengan perkara dugaan perselingkuhan, setelah digerebek di sebuah hotel di Palembang. Penyidik Polrestabes Palembang melengkapi berkas dan melimpahkan ke tahap kedua kepada penyidik Kejari Palembang.

Dalam kasus ini, Jaksa akan menghadirkan barang bukti hingga saksi termasuk suami LA yang melaporkan dugaan perselingkuhan.

"Kita juga akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan pemeriksaan perkara," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Pangkat Bripda Gerebek Istri Berduaan dengan Pria di Hotel

2. Kedua tersangka tidak ditahan

2 Anggota Polisi Sumsel yang Ketahuan Selingkuh Segera DisidangIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan untuk kedua tersangka yang berselingkuh saat ini tidak ditahan. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan pasal 284 KUHP yang menyatakan pelaku perselingkuhan tidak bisa dilakukan penahanan.

"Para tersangka akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan," ujar dia.

3. Pasal yang didakwakan untuk kedua tersangka

2 Anggota Polisi Sumsel yang Ketahuan Selingkuh Segera DisidangIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kedua oknum polisi itu dikenakan pasal 284 ayat 1 ke 1 huruf B dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.

Baca Juga: Dipergoki Selingkuh, Pria di Lubuk Linggau Malah Aniaya Istri

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya