Polisi Pangkat Bripda Gerebek Istri Berduaan dengan Pria di Hotel

Istri polisi dan selingkuhannya ditangkap di hotel bintang 4

Palembang, IDN Times - Bripda AP (24), anggota polisi Polres Banyuasin menggerebek istrinya bersama Pria Idaman Lain (PIL) di sebuah kamar hotel bintang empat di kawasan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.

Sang suami yang mengetahui adanya hubungan terlarang sang istri, melapor ke Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek IB I Palembang untuk mengamankan kedua pelaku perzinaan.

"Kejadiannya semalam digerebek di hotel. Kita lakukan back up agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan," ungkap Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy Tambunan kepada IDN Times, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Dipergoki Selingkuh, Pria di Lubuk Linggau Malah Aniaya Istri

1. Kedua pelaku zina tidak ditahan

Polisi Pangkat Bripda Gerebek Istri Berduaan dengan Pria di Hotelilustrasi perselingkuhan (pexels.com/cottonbro)

Roy menjelaskan, EP (23) istri anggota Polres Banyuasin tertangkap bersama selingkuhannya berinisial MI (24), anak seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.

Penggerebekan terjadi pada pukul 22.30 WIB di lantai tujuh hotel. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek IB I terkair laporan perzinaan.

"Keduanya kita periksa untuk melengkapi berkas laporan. Keduanya saat ini belum ditahan," ungkap Roy.

Baca Juga: Istri Kedua Bupati Banyuasin Hadiri Pemeriksaan di Polda Sumsel

2. Kedua pelaku perselingkuhan terancam pidana

Polisi Pangkat Bripda Gerebek Istri Berduaan dengan Pria di HotelIlustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Roy menambahkan, kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan sang suami masuk dalam tindak pidana ringan (Tipiring). Kedua pelaku belum ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Kenapa tidak ditahan? Karena hukuman kurang dari lima tahun. Tetapi proses hukum tetap berlanjut. Penahanan baru akan dilakukan bila sudah inkrah," ungkap dia.

3. Polisi amankan beberapa barang bukti di lokasi

Polisi Pangkat Bripda Gerebek Istri Berduaan dengan Pria di Hotelilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Beberapa barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian. Pemeriksaan kedua pelaku pun masih terus bergulir.

Keduanya terancam dikenakan pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Baca Juga: Janin Briptu Suci "Layangan Putus" ASN Meninggal di Usia 7 Bulan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya