Disdik Usulkan Tunjangan Guru PPPK dan Tambahan Dana BOSDA 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang mengusulkan tunjangan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan Disdik meminta Pemerintah Kota (Pemkot) menambah anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) 2024.
"Disdik meminta tambahan lima persen untuk BOSDA serta permohonan tunjangan bagi guru PPPK," ujar Kepala Disdik Palembang, Ansori, Kamis (19/10/2023).
Baca Juga: SD Negeri di Padang Tutup Sejak 2019 Tapi Masih Terima Dana BOS
1. Disesuaikan dengan kemampuan APBD
Menurutnya permohonan tambahan dana BOSDA sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Implementasi SPM pendidikan. Jika anggaran telah disiapkan, pihak akan mendorong regulasi melalui Perwali khusus BOSDA.
"Saya berharap ada tambahan BOSDA ini, namun tetap sesuai dengan kemampuan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata dia.
Baca Juga: LSM Peras Kepala Sekolah Puluhan Juta, Ancam Lapor Kasus Dana BOS
2. Palembang bakal buat regulasi khusus BOSDA 2024
Aturan khusus BOSDA yang akan diimplementasikan dalam Perwali dilakukan agar aturan BOSDA tidak berbenturan dengan aturan yang telah ada, seperti dana BOS dari pemerintah pusat.
"Sama seperti dana BOS Nasional, BOSDA diperuntukkan bagi seluruh siswa PAUD-SMP, operasional sekolah, seragam sekolah, tunjangan guru ASN dan PPPK, serta kepala sekolah,” jelasnya.
3. Dana BOS 2023 di Palembang sudah disalurkan untuk sekolah
Palembang sebelumnya sudah menerima dana BOS 2023 untuk kepentingan sekolah sebanyak Rp230 miliar, dan penyalurannya sudah berjalan untuk semua siswa sekolah.
"Tingkat SD per siswa Rp900 ribu tiap tahun, tingkat SMP Rp110 ribu per tahun, dan PAUD Rp600 ribu per tahun,” timpal dia.
4. Permohonan dana BOSDA 2024 menjadi tanggung jawab TAPD
Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, pengajuan permohonan BOSDA dari APBD kota akan menjadi tanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Ketua TAPD Sekda Palembang sekaligus pengurus Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bisa mengalokasikan dana itu di 2024," ujarnya
Baca Juga: Maling Dana BOS, Eks Kepsek SD Negeri di Palembang Ditangkap